BRANINEWS.ID–Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Agustus 2025 hingga Maret 2026.

Ini daftarnya berasal dari partai dan kasus yang menjeratnya

  1. .BUPATI KOLAKA TIMUR ABDUL AZIS ( NASDEM)

Kasus:dugaan suap proyek pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD) di Kolaka

  1. GUBERNUR RIAU ABDUL WAHID (PKB)

Kasus,dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah di Pemprov Riau untuk tahun anggaran 2025

3. BUPATI PONOROGO SUGIRI SANCOKO (PDI)

KPK menetapkan tersangka
Sugiri Sancoko, yang menjabat sebagai Bupati Ponorogo untuk periode 2021–2025 dan 2025–2030, diduga terlibat kasus suap terkait pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo.

Pada 3 November 2025, Sugiri Sancoko diduga meminta uang Rp 1,5 miliar kepada Yunus Mahatma dan kembali menagihnya pada 6 November 2025.

Tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sugiri Sancoko dan Agus Pramono disangkakan Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Yunus Mahatma (Pemberi Suap Jabatan): disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.
Sucipto (Pemberi Suap Proyek): disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.

  1. BUPATI LAMPUNG TENGAH ARDITO WIJAYA (GOLKAR)

Plh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, mengungkapkan cetak biru korupsi ini disusun pada periode Februari–Maret 2025, tak lama setelah Ardito diambil sumpahnya sebagai kepala daerah.

Pada rentang Februari–Maret 2025, Ardito memerintahkan Riki Hendra Saputra (RHS), seorang anggota DPRD Lampung Tengah, untuk mengatur pemenang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Modusnya memanfaatkan mekanisme penunjukkan langsung di e-Katalog. Instruksi Ardito sangat spesifik, yakni rekanan yang harus dimenangkan adalah perusahaan milik keluarga atau milik tim pemenangannya saat Pilkada 2024.

  1. BUPATI BEKASI ADE KUSWARA KUNANG (PDI)

KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji.

KPK menangkap ayah kandung Ade, HM Kunang (HMK), yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. KPK juga menetapkan satu pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) selaku pemberi suap.

Kasus ini bermula setelah Ade Kuswara Kunang terpilih menjadi Bupati Bekasi. Ade diduga menjalin komunikasi dengan Sarjan, seorang pihak swasta yang kerap mengerjakan paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

  1. WALI KOTA MADIUN MAIDI

KPK telah menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik KPK melakukan pemeriksaan intensif dan gelar perkara (ekspose) pasca-operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Madiun, Senin (19/1/2026).

Maidi bersama sejumlah pihak lainnya diduga terlibat dalam praktik rasuah yang berkaitan dengan fee proyek infrastruktur serta penyalahgunaan dana sosial perusahaan (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Tim Satgas KPK turut menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi status penanganan perkara ini telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Selain Maidi, KPK juga memeriksa secara maraton Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Thariq Megah, serta seorang rekanan kepercayaan wali kota.Total terdapat sembilan orang yang diboyong ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan dari 15 orang yang diamankan saat OTT.

  1. BUPATI PATI SUDEWO (GERINDRA)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026). KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pati, Sudewo, yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Bupati Pati, Sudewo, ditangkap bersama sejumlah pihak dalam OTT KPK di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Senin. Selain Sudewo, mereka yang terjaring adalah dua camat, tiga kepala desa, dan dua calon perangkat desa.

Bupati Pati Sudewo diterbangkan ke Jakarta setelah menjalani pemeriksaan di Polres Kudus, Jawa Tengah, Senin (19/1/2026) malam. KPK mengonfirmasi bahwa kasus yang menjerat Bupati Pati Sudewo berkaitan dengan dugaan praktik suap pengisian jabatan perangkat desa.

  1. BUPATI PEKALONGAN FADIA ARAFIQ (GOLKAR)

KPK resmi menahan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan Tahun Anggaran 2023-2026. Fadia diduga melakukan korupsi dalam proyek pengadaan barang dan jasa outsourcing di Pemkab Pekalongan.

Fadia diduga mengintervensi proses tender proyek pemerintah daerah. Perusahaan keluarga bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) diduga diarahkan untuk memenangkan proyek-proyek tersebut.

Perusahaan keluarga itu memperoleh sekitar Rp46 miliar dari proyek pengadaan dan outsourcing Pemkab Pekalongan (2023–2026). KPK menduga sebagian uang tersebut dinikmati oleh Fadia, suami, dan anaknya.

  1. BUPATI REJANG LEBONG MUHAMAMAD FIKRI THOBARI

Muhammad Fikri Thobari ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap ijon proyek di Pemkab Rejang Lebong periode 2025-2026.

Untuk diketahui, ijon proyek adalah modus korupsi atau suap terselubung di mana seorang pengusaha memberikan uang muka (suap) kepada pejabat pemerintah (seperti bupati, kepala dinas, atau kepala desa) sebelum proyek pembangunan atau pengadaan barang/jasa resmi dijalankan atau diumumkan.

KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka.

Mereka adalah Kepala Dinas PUPRPKP, Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.

Terkait penerimaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka.

  1. BUPATI CILACAP SYAMSUL AULIYA RACHMAN (PKB)

KPK menduga Bupati Cilacap, AUL memeras puluhan perangkat daerah di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah guna memenuhi kebutuhan uang Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2026 untuk pribadi dan pihak eksternal, dalam hal ini Forkopimda.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan pengumpulan uang tersebut dilakukan AUL melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, inisial Sadmoko Danardono (SAD)

KPK menduga Bupati Cilacap, AUL memeras puluhan perangkat daerah di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah guna memenuhi kebutuhan uang Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2026 untuk pribadi dan pihak eksternal.

KPK menduga, Syamsul memerintahkan pengumpulan uang dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Cilacap. Dana tersebut diduga digunakan untuk Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta kepentingan pribadi.

Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan uang terkait anggaran pemerintah daerah tahun 2025–2026.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan pengumpulan uang tersebut dilakukan AUL melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, inisial Sadmoko Danardono (SAD) dengan target setoran yang dipasang hingga Rp 750 juta. (TRIMT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *