MOJOKERTO, BRANINEWS.ID-Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia
(KSPI )menjelaskan, persoalan bermula dari tidak bisa digunakannya dana perusahaan untuk biaya produksi, membuat roda industri berhenti dan ribuan buruh berada di ujung tanduk kehilangan pekerjaan.

Ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal membayangi sekitar 2.500 buruh PT Pabrik Kertas Indonesia (Pakerin) di Mojokerto, Jawa Timur.
Ironisnya, kondisi ini bukan disebabkan kebangkrutan atau kinerja perusahaan yang menurun, melainkan konflik kepemilikan internal dan kebijakan pemerintah yang dinilai melampaui kewenangan.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai kasus ini sebagai sebuah anomali. Presiden KSPI, Said Iqbal, menegaskan bahwa secara hitungan bisnis, PT Pakerin masih dalam kondisi sehat dan seharusnya mampu beroperasi normal.

“Ini pabrik sehat. Tapi karena konflik kepemilikan antar keluarga, dana perusahaan yang tersimpan di BPR tidak bisa dicairkan, sehingga operasional lumpuh,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Senin (26/1).

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai kasus ini sebagai sebuah anomali. Presiden KSPI, Said Iqbal, menegaskan bahwa secara hitungan bisnis, PT Pakerin masih dalam kondisi sehat dan seharusnya mampu beroperasi normal.

Penilaian tersebut sejalan dengan putusan Mahkamah Agung, yang menyatakan pabrik kertas tersebut memiliki dasar hukum sah untuk tetap berproduksi.(BY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *