
JEPARA,BRANINEWS.ID
Dalam persidangan Kamis,2/9/2025 di ruang Cakra Pengadilan Negeri Jepara.Peran terdakwa Supriyanto untuk menghipnotis dan meyakinkan korbannya, seolah olah dirinya terdakwa mengaku sebagai seorang Jaksa di Kejaksaan Tinggi Jateng.
Hakim anggota Afrizal, mempertanyakan kepada saksi terkait transfer uang Rp 600 juta kepada terdakwa.Lalu dijelaskan oleh saksi,”uang Rp 600 juta itu dari mas Sutrisno,katanya terdakwa saat ditanya oleh korban,uang itu diberikan oleh kejaksaan”.ujar saksi menyamakan ucapannya korban.
Hal tersebut sempat diungkapkan oleh Nain Suryono,Lawyer senior asal Jawa Timur itu membeberkan aksi dan modusnya terdakwa.
Saat itu terdakwa hendak memanfaatkan kasusnya Sutrisno dan kawan kawan soal tambak udang Karimun Jawa versus KLHK tahun 2024 lalu.
Disebutkan Nain Suryono saat menjadi saksi dipersidangan ke delapan kalinya makelar kasus dengan terdakwa Supriyanto.
Bahwa,Sutrisno selaku korban melalui Sugeng Cahyono anaknya,sudah mengirimkan uang kepada terdakwa lewat transfer beberapa kali hingga berjumlah total Rp 600 juta.
Menurut saksi berbaju putih berlengan pendek,saat bersaksi di hadapan jaksa penuntut umum dan majelis hakim pengadilan negeri Jepara.
Lawyer yang tergabung di Peradi berkantor di Jakarta,diajak oleh Sugeng Cahyono,dari jakarta ke Semarang hendak ketemu dengan terdakwa (Supriyanto) di hotel Aston Semarang.
Adapun pertemuannya di Hotel Aston hanya untuk memastikan terdakwa yang disebut sebut sebagai seorang jaksa oleh korban bisa menjanjikan menyelesaikan perkaranya dengan KLHK yang sudah masuk tahap P19.
Dalam pertemuan dihotel Aston, terdakwa sempat memperlihatkan foto foto jaksa dan foto kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah kepada saksi,hal itu di sebagai bukti dari terdakwa untuk meyakinkan kepada saksi Nain Suryono.
“Saya dikasih tahu Mas Sutrisno,punya kenalan seorang jaksa,bisa menyelesaikan masalnya,lalu saya katakan kepada mas Sutrisno,ya syukurlah kalau bisa membantu,” ungkap pengacara gemoy saat dimintai keterangan oleh jaksa Danang Sucahyo.
Pengacara yang lahir 1965 itu membeberkan, permintaan uang makelar kasus,yaitu pengiriman uang lewat transfer kepada terdakwa.
Dikatakan Nain Suryono.”Sugeng Cahyono putranya mas Sutrisno , setiap transfer kepada terdakwa, selalu Sugeng Cahyono memberitahu kepada saya,pak Nain ,ini bukti transfer saya kepada Supriyanto “.beber Nain menirukan ucapan Sugeng Cahyono.
Nain Suryono menegaskan dalam kesaksiannya,bahwa terdakwa bukanlah seorang jaksa.(LPT/BRAN)

