
JEPARA, BRANINEWS.ID
Pada persidangan perdana, pernah diungkap oleh Ketua Majelis Hakim Erven Langgeng Kaseh ketika menanyakan kepada terdakwa terkait profesi Supriyanto sebagai Suplayer.
Perkara yang menjerat Supriyanto terus bergulir,kasus penipuan dan penggelapan Rp 600 juta, makelaran tindak pidana (makelar kasus) dengan korbannya adalah Sutrisno.
Menanggapi peran dan aksi terdakwa yang mengaku ngaku jaksa tinggi,Ketua dari Klinik Hukum Jepara angkat bicara.”Dalam persidangan ke delapan (VIII) kasus dugaan tindak pidana Penipuan Dan Penggelapan, ada hal menarik yang selama ini jadi issu, terkait apa sebenarnya profesi terdakwa Supriyanto”.ujar Sofyan.
Di jelaskan oleh Sofyan Hadi,dalam persidangan,” pemeriksaan saksi,yaitu mantan PH Pak Sutrisno (Naen Suryono,SH) beliau menyampaikan bahwa, terdakwa berkali kali menyakinkan korban dengan cara mengirim foto foto kebersamaan terdakwa dengan APH. Yaitu Kejaksaan tinggi dan Kepala Kejaksaan tinggi jawa tengah kala itu” ujar Sofyan yang menirukan ucapannya Nain.
Dijelaskan dengan terang oleh Sofyan Hadi,”Dalam persidangan kemarin ( kedelapan) dan seterusnya menjadi sebuah momentum, artinya majelis hakim dan JPU harus membersihkan nama baik APH di mata publik”, ujarnya .Sebab, kata pemilik Klinik Hukum Jepara.
Artinya APH dan kerja penegakan hukum jika dikotori dengan peran seperti terdakwa yang seolah menjadi pemberi jasa pengendali kasus (makelar kasus) “,ujar pengacara muda yang pernah merasakan gula dan pahitnya di LBHIM.( WWC/AJPT/BRN/Red)

