
MAGELANG, BRANINEWS.ID
Ketika itu pesta miras dilaksanakan di rumah NW pada Selasa (30/9/2025) malam.
Ada delapan orang lain di kediaman pria 33 tahun itu, termasuk BR dan BAN–tersangka kasus pengeroyokan terhadap NW.
NW, petani asal Desa Kaliurang, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, dia dikeroyok dua temannya usai pesta minuman keras.
Korban ditusuk menggunakan pisau pada bagian dada hingga tembus ke organ dalam.
Kepala Polresta Magelang Kombes Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar mengatakan mulanya BR meminta tolong kepada NW untuk menagihkan utang kepada seseorang.
NW menyanggupi dan mengajak untuk menagih saat itu juga.Namun, Herbin bilang, ucapan NW itu disampaikan dengan menghadap BAN
“(NW) tidak bisa membedakan antara BAN dan BR. Hingga, BAN dan korban cekcok,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (7/10/2025).
Di tengah cekcok, Herbin menyebut, NW menendang pacar BAN yang turut hadir dalam pesta miras malam itu.
BR yang sudah memegang pisau–dan BAN lantas mengajak NW ke kebun salak dekat rumah korban. Saat tengah berjalan, BAN menendang kaki NW hingga jatuh ke tangan BR yang langsung disambut dengan tusukan ke bagian dada sebanyak dua kali.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Magelang Kompol La Ode Arwansyah menambahkan motifnya pengeroyokan yang dilakukan BR dan BAN didasari rasa tersinggung.
Salah satu saksi yang melihat pengeroyokan itu, lalu merebut pisau dari pelaku . Sementara NW, yang sudah tergelatak di tanah, secepatnya dilarikan ke rumah sakit. “Sehari kemudian dilakukan operasi karena tusukan menembus organ dalam,” tambah Herbin.
“Motifnya ketersinggungan dan (semua) dalam posisi mabuk,” BR dan BAN, pria yang sama-sama berusia 27 tahun, dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(STG/LAN/ )
