
JEPARA,BRANINEWS.ID || Disebut oleh terdakwa Supriyanto dengan sebutan kode rahasia yang bernama Pahlawan 14. Kode rahasia itu selalu disebut sebut oleh terdakwa dalam sidang babak Sebelas,Selasa,14/10/2025.
Dalam bahasa sandi, kode rahasia itu bisa diartikan, pahlawan 14 yang di maksud terdakwa adalah Jalan Pahlawan 14 yang artinya Markas Adhiyaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah,yang berada di jalan pahlawan 14 Semarang.
Institusi hukum ini,dicatut oleh terdakwa Supriyanto, yang menyeret dirinya terkait perkara penipuan dan penggelapan dalam drama makelar kasus dengan korbannya Sutrisno.
Dimulai pukul 13.15 WIB ,sidang perkara tipu gelap di ruang Cakra dipimpin Ketua Majelis Hakim Erven Langgeng Kaseh didampingi Parlin Mangatas Bona Tua dan Afrizal.
Kemudian dari JPU Danang Sucahyo ,serta Penasehat Hukum terdakwa Bambang Budiyanto dan Nor Sahid mendampingi terdakwa.
Sebelumnya pada sidang ke sepuluh (9/10)terdakwa mengalami sakit, terdakwa tak bisa dihadirkan dihadapan pengadil wakil Tuhan.JPU berikutnya mendatangkan Dokter dari RSUD Kartini di Rutan Klas IIB Jepara memeriksa kesehatan terdakwa.

Danang Sucahyo tampak mencecar dengan pertanyaan kepada terdakwa,Danang menyoal perkenalannya dengan korban (Sutrisno) dengan terdakwa.Diakui oleh terdakwa memang kenal dengan Korban Sutrisno.
Perkenalan itu saat timbulnya kasus Petambak Karimunjawa versus Daniel LSM Lingkungan.Supriyanto juga mengakui korban pernah datang kerumah terdakwa.
Menjawab pertanyaan JPU, terdakwa juga menyebut nama Daru dari LBHIM dan Sofyan Hadi saat menjadi pengacaranya Petambak Karimunjawa .Dicecar pertanyaan lagi oleh JPU mengenai profesi pekerjaan terdakwa,pesakitan dimeja hijau mantan Ketua LSM WCRC Jateng itu mengakui profesinya sebagai Suplayer.
Kemudian ada yang disoal oleh jaksa terkait foto foto penegak hukum Kejaksaan tinggi jawa tengah dengan terdakwa.Terdakwa menjawab dengan keterangannya,foto foto bersama jaksa tinggi jawa tengah,saat terdakwa rapat penyitaan aset dikajaksaan tinggi jawa tengah.
JPU juga mempertanyakan kepada terdakwa, hubungannya proses hukum P19 dalam ranah kejaksaan tinggi,hanya saja terdakwa menyampaikan informasi kepada Yoyon .”Mas Yon ini petunjuk dari jalan pahlawan tidak mau,” ujar terdakwa menjawab pertanyaan didepan JPU.
Dari keterangan saksi saksi korban yang mendengar dan menyaksikan seperti diungkapkan dan ditegaskan oleh JPU,pertanyaan itu ditolak,tidak diakui oleh terdakwa.
Kembali lagi Jaksa penuntut umum mempertanyakan transferan uang dari Yoyon (Red Sugeng Cahyono) transferan uang Rp 200 juta,terdakwa mengakui,minta transferan dari Yoyon,yaitu terdakwa minta dibantu dikirim transfer Rp 50 juta. Sebab, alasannya diakui terdakwa minta bantuan transfer dari Yoyon,terdakwa baru ribut sama istrinya.
UANG RP 600 JUTA TERDAKWA MENGAKU KEBAGIAN Rp 68 JUTA
Disebut terus nama Pahlawan 14( kejaksaan tinggi)oleh terdakwa.Supriyanto mengakui tidak dimakan sendiri uang Rp 600 juta secara keseluruhan,hal itu diucapkan oleh terdakwa dengan suara terbata bata dengan tangisan pelan campur haru meratapi penyesalannya dihadapan majelis pengadil,Kenapa ? Sebab seperti diucapkan terdakwa saat ditagih korban minta pertanggungjawaban pengembalian uang yang ditipu, kondisi keluarga terdakwa dibawah titik nol yaitu anak dan istri terdakwa sedang sakit.
Penasehat Hukum terdakwa, Bambang Budiyanto,juga bertanya kepada terdakwa, transferan uang 600 juta ber kait dengan pengembalian uang 600 juta,terdakwa pernah menitipkan uang pengembalian kepada Sutrisno melalui Kasatreskrim.
Ada tiga orang saksi sebagai utusan terdakwa,Agus,Amin dengan alasan ada itikad baik terdakwa.
HAKIM MENANYAKAN NAMA PAHLAWAN 14
Majelis hakim Afrizal mencecar pertanyaan kepada terdakwa,uang Rp 600 juta dibagikan kepada siapa yang dimaksud pahlawan 14.Lalu diakui perkaranya tidak berlanjut,yang disebut pahlawan 14 itu maksudnya ( jalan pahlawan yang artinya kejaksaan tinggi).
Uang 600 juta dikatakan terdakwa, uang tersebut diserahkan kepada pahlawan 14,selebihnya diakui terdakwa hanya kebagian 68 juta sebagai uang operasional.
Kemudian Hakim anggota Parlin Mangatas Bona Tua juga mencecar pertanyaan kepada terdakwa, berkaitan tentang rekontruksi menyerahkan uang kepada Pahlawan 14.Mengenai aset yang rencananya dijaminkan oleh terdakwa kepada korban.
Hanya saja aset yang rencana dijaminkan masih menjadi kekuasaan orang lain, bukan aset dari terdakwa.
Seperti diungkapkan majelis hakim KBM Pajero rencana dijaminkan kepada Sutrisno,justru KBM tersebut berurusan dengan pihak Leasing ,sidang ditutup 14.39 WIB,sidang selanjutnya tahap penuntutan ( 21/10)digelar Selasa minggu depan.(AJP/BRN/Red)


