Sofyan Hadi Penasehat Hukum Korban

JEPARA,BRANINEWS.ID ||Beberapa hari lagi sidang Makelar Kasus dibuka kembali,sidang ke Duabelas (XII) memasuki tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya pada sidang ke (VII ) dan (VIII) sejumlah saksi saksi dari Korban sudah diperiksa oleh JPU didepan para pengadil,ada saksi Sugeng Cahyono,Yuni Amelia, Steaven,Nain Suryono dan Maskuri.
Mereka semua diperiksa dimeja hijau, mereka semua bersaksi atas keterangannya,apa yang dilakukan oleh terdakwa.

Sidang yang memakan waktu hampir tiga bulan ini,diwarnai drama oleh terdakwa tanpa episode tanpa sutradara.
Lalu bagaimana menurut pandangannya dan pendapat dari Penasehat Hukum Korban, terkait dalam filsafat Hukum dan Keadilan ?

Menurut Sofyan Hadi,Hukum dan Rasa Keadilan diartikan bahwa,Hukum adalah manifestasi eksternal dari keadilan, sedangkan keadilan adalah esensi dan roh dari hukum.
Hukum yang adil menciptakan ketertiban, tetapi keadilan adalah tujuan tertinggi dari hukum.

Masih menurut pemilik Klinik Hukum Jepara dengan pandangannya menyoal tentang Rasa Keadilan bahwa,
tanpa rasa keadilan, masyarakat menjadi keras dan intoleran, yang dapat menyebabkan konflik.

Keadilan substansial, misalnya, menolak mekanisme hukum yang menindas dan mendorong hukum untuk berorientasi pada kemanusiaan dan kebaikan.

Sedangkan dengan pendapatnya,kata pengacara yang pernah ikut di LBHIM itu saat ditanya media ini, terkait proses persidangan Tipu Gelap Rp 600 juta.

“Dari awal sampai menjelang tuntutan,semua bukti yang disajikan JPU telah diuji oleh Majelis Hakim dalam persidangan dan telah nyata meyakinkan adanya perbuatan sebagaimana didakwakan JPU.Sejak penyidikan ,bahkan sampai pemeriksaan terdakwa maupun PH nya tidak dapat menyangkal bukti bukti yang ada.”ujarnya di Jepara,(18/10/2025).

Imbuh Sofyan lagi,”Ada kesan Terdakwa mempermainkan pemeriksaan persidangan dengan 2 kali membuat manuver seolah olah sakit. Padahal setelah dilakukan pemeriksaan dokter RSUD ternyata tidak sakit”. ungkap Ketua LBH Klinik Hukum Jepara.

Masih dikatakan dia lagi
“JPU BERHAK MENGAJUKAN TUNTUTAN MAKSIMAL ” kenapa ? demi rasa keadilan korban”.pungkas Sofyan Hadi.( ADE/ KA/ AP/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *