JEPARA,BRANINEWS.ID || Sidang yang ke Duabelas (XII) akan datang Selasa,(21/10)memasuki tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dari pantauan media ini,dari sidang perdana hingga pada tahap penuntutan oleh JPU di meja hijau, terdakwa tak pernah ajukan saksi untuk meringankan.

Persidangan perkara pidana tipu daya Rp 600 juta, korbannya adalah Sutrisna/Sugeng Cahyono dengan pelaku/terdakwa Supriyanto. Hampir tiga bulan, perjalanannya dimulai bulan September dan bakal finish di bulan November 2025.

Menanggapi persidangan terdakwa yang segera masuk tahap penuntutan Selasa besuk (21/10) ,Korban Sutrisno saat melakukan perbincangan dengan media ini berharap ,demi tegaknya hukum dan keadilan.

Ayah dari Sugeng Cahyono ini berharap kepada Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan tuntutan maksimal.
“Karena tidak ada saksi yang meringankan terdakwa.
Maka kejaksaan negri jepara
harus menuntut supriyanto dengan tuntutan makximal”.ujar Sutrisno,19/10 di Rembang.

Kemudian ada filsafat ilmu hukum, seperti dijelaskan oleh praktisi hukum Sofyan Hadi. Dijelaskan dia,Hukum dan rasa keadilan diartikan bahwa :
Hukum adalah manifestasi eksternal dari keadilan, sedangkan keadilan adalah esensi dan roh dari hukum.
Hukum yang adil menciptakan ketertiban, tetapi keadilan adalah tujuan tertinggi dari hukum.

Dikatakan secara gamblang oleh petinggi LBH Klinik Hukum Jepara,
“Dari awal sampai menjelang tuntutan,semua bukti yang disajikan JPU telah diuji oleh Majelis Hakim dalam persidangan dan telah nyata meyakinkan adanya perbuatan sebagaimana didakwakan JPU.Sejak penyidikan ,bahkan sampai pemeriksaan terdakwa maupun PH nya tidak dapat menyangkal bukti bukti yang ada.”ujarnya di Jepara,(18/10/2025).

Dikatakan lagi oleh Sofyan,sembari menyinggung drama ludruk dari terdakwa di persidangan ke Sepuluh (10) terdakwa memainkan drama mengaku sedang sakit.
“Ada kesan Terdakwa mempermainkan pemeriksaan persidangan dengan 2 kali membuat manuver seolah olah sakit. Padahal setelah dilakukan pemeriksaan dokter RSUD ternyata tidak sakit”.beber dia.
Lalu dikatakan lagi seirama dengan harapan korban.
“jaksa penuntut umum berhak dan berwenang ajukan tuntutan yang maksimal”. kenapa ? demi rasa keadilan korban”.( ADEK/ AP/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *