oplus_0
Sidang terdakwa Supriyanto dalam pledoinya

JEPARA, BRANINEWS.ID || Sidangnya dibuka pukul 11.00 WIB,dengan terdakwa Supriyanto,terdakwa diadili dalam kasus penipuan dan penggelapan yang masuk tahap pledoi, Selasa,28/10/2025.

Terdakwa yang pernah ngaku Jaksa, seperti disebut Nain Suryono saat bersaksi diperiksa oleh JPU di depan Majelis Hakim.Sebelumnya sidang ke 12, terdakwa Supriyanto dituntut oleh JPU 3 tahun 10 bulan dihadapan Majelis Hakim diruang sidang Cakra,Selasa,(21/10) pekan lalu.

Sidang ke 13 ini,masuk tahap pledoi (Nota pembelaan) terdakwa.Tampak penasehat hukum terdakwa Bambang Budiyanto dan Nur Said mendampingi terdakwa,dan terlihat sedang membacakan nota pembelaanya.

Melalui pembacaan nota pembelaan,tuntutan pidana dari JPU disebut oleh penasehat hukum terdakwa, sebagai keterkaitan tindak pidana.Disebutkan pada pledoinya,fakta fakta hukum dipersidangan,tidak akan mengulangi secara detail dari keterangan saksi saksi.

Analisis Yuridis menurut penasehat hukum terdakwa,menyebut tidak sepaham dan sependapat sebagaimana yang dituduhkan kepada terdakwa selaku kliennya.

Menurut penasehat hukum terdakwa proses pembuktian,dalam pledoinya disebutkan oleh penasehat hukum terdakwa akan dibuktikan terlebih dahulu. Terkait terdakwa yang diancam pidana dengan tipu daya muslihat, memakai nama palsu, identitas palsu, seperti diuraikan oleh penasehat hukum terdakwa lewat surat nota pembelaan.

Dikatakan lagi lewat bacaan nota pembelaan,seperti disebutkan oleh penasehat hukum terdakwa, transfer uang yang diterima korban melalui surat perjanjian.

Sebab,disebut dakwaan JPU adalah dipaksakan dan kabur, dalam pledoi sidang ke 13 ini, dakwaan dan tuntutan dari JPU disebut oleh penasehat hukum terdakwa, dakwaannya JPU dikatakan oleh penasehat hukumnya terdakwa Supriyanto,dipaksakan dan kabur.

Pada nota pembelaan yang dibacakan Bambang Budiyanto selaku penasehat hukum terdakwa .Dalam pantauan media ini,sidang ke 13, terdakwa selalu beralasan ,bersedia mengembalikan uang kepada korban Sutrisno .Bahkan ,seperti dalam pledoinya,uang yang sudah di transfer terdakwa kepada korban secara bertahap berjumlah Rp,475 juta seperti uraian nota pledoinya terdakwa.

Surat nota pembelaan itu tampak dibacakan bergantian dari Bambang Budiyanto lalu digantikan Nur Said.Mantan Petinggi Desa Bandung ,yang kini pengacara terdakwa .Pihaknya mengungkapkan,terdakwa bersedia mengembalikan uang kepada korban.Hal itu dibacakannya ,sesuai surat perjanjian terdakwa dengan korban seperti disaksikan oleh Bayu Saputra.

Nur Said juga membacakan kasus itu dikatakan sebagai perkara perdata, bukanlah perkara pidana ,dan perkara perdata harus diselesaikan dengan secara perdata.
Dibacakan Nur said lagi ,apa yang didakwakan oleh JPU, yaitu identitas palsu, memakai nama palsu, adalah tidak terbukti.

Setelah usai pembacaan pledoinya terdakwa, Majelis Hakim Erven Langgeng Kaseh, mempertanyakan kepada penasehat hukum terdakwa, untuk memperbaiki dakwaan yang dijadikan acuan dakwaan primer ataukah dakwaan alternatif,agar diperbaiki dalam nota pembelaannya.

Diakhir pledoinya,klaim dari penasehat hukum terdakwa,bahwa dakwaan oleh JPU tidak terbukti,Sidang ditutup pada pukul,11.22 WIB.(APG/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *