oplus_0
Sidang ke 14 perkara penipuan penggelapan terdakwa Supriyanto

JEPARA, BRANINEWS.ID || Jawaban JPU (Jaksa Penuntut Umum) ,sebelumnya atas pledoi terdakwa Supriyanto yang diajukan dan dibacakan oleh penasehat hukum terdakwa pada sidang ke 13, (28/10) bertempat di ruang sidang Cakra PN Jepara Selasa belum lama ini.

Selanjutnya,Jaksa penuntut umum menjawab pledoi terdakwa Supriyanto,Kamis,30/10/2025. Sidang terdakwa Suplayer ngaku Jaksa ini,jaksa penuntut umum akhirnya menjawab pledoinya terdakwa lewat repliknya di depan Majelis Hakim serta penasehat hukum terdakwa.

Sidang yang ke 14 dengan terdakwa Supriyanto dibuka untuk umum, dimulai pukul 11.30.WIB.Jaksa penuntut umum,Linda Ayu Pralampita membacakan jawabannya, bahwa JPU menolak dalil dalil seluruhnya dari penasehat hukum terdakwa,sebab jawaban JPU seperti dibacakan Jaksa Linda Ayu,terdakwa telah melakukan dengan perbuatannya mengunakan nama palsu dan identitas palsu.
Dan perbuatan terdakwa seperti disebutkan oleh JPU di depan majelis hakim, sebagaimana perbuatan yang dilakukan terdakwa adalah penipuan.Serta uang dari korban Sutrisno digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi.

Jawaban dari JPU tersebut diungkapkan oleh jaksa penuntut umum Linda Ayu Pralampita.Jawaban dari JPU yang berkisar 10 menit ini disampaikan kepada ketua majelis hakim Erven Langgeng Kaseh bersama hakim anggota dan didengarkan penasehat hukum terdakwa Bambang Budiyanto dan Nur Said,sidang ditutup pukul 11,40 WIB.(A/PP/G.Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *