
PATI,BRANINEWS.ID ||Polresta Pati menetapkan dua orang langsung tersangka dugaan pemblokiran Jalan Pantura Pati–Juwana.Botok alias Supriyono dan Teguh Istianto yang di elu elukan serta disanjung sanjung pendukungnya dianggap sebagai pahlawan Pati,justru harus berhadapan dengan bui.
Keduanya adalah warga Perumahan Mutiara Persada Desa Wangunrejo Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati,
Kenapa ? . Keduanya diringkus polisi saat melakukan konvoi meluapkan kekecewaan nya tak sukses mengkudeta Sudewo bupati Pati melalui sidang hak angket.
Sebelumnya, kelompok tersebut sempat mengganti lambang negara Indonesia, Bendera Merah Putih yang berkibar di lapangan Alun Alun Pati sempat di turunkan dan diganti dengan bendera putih bertuliskan AMPB.
BLOKIR JALAN PANTURA
Aksi massa kelompok kontra AMPB (Aliansi Masyarakat Pati Bersatu) pada Sidang Paripurna Hak Angket Bupati Pati, Jumat (31/10/2025). Aksi tersebut menyebabkan kemacetan total sekitar 15 menit dan mengganggu aktivitas masyarakat.
Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi melakukan tindakan tegas,cepat dalam mencegah gangguan Kamtibmas.
“Pantura adalah jalur nasional. Tindakan menghambat lalu lintas, terlebih di momen situasi politik sensitif, memiliki dampak besar pada masyarakat. Kami bertindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Polresta Pati menetapkan dua orang sebagai tersangka atas dugaan pemblokiran Jalan Pantura Pati–Juwana saat aksi massa kelompok kontra AMPB (Aliansi Masyarakat Pati Bersatu) pada Sidang Paripurna Hak Angket Bupati Pati, Jumat (31/10/2025). Aksi tersebut menyebabkan kemacetan total sekitar 15 menit dan mengganggu aktivitas masyarakat.
Aksi tersebut menyebabkan kemacetan total selama sekitar 15 menit dan mengganggu aktivitas masyarakat.
Kedua tersangka yaitu S (47) dan TI (49), keduanya berdomisili di Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati. Mereka diduga sengaja menghentikan kendaraan di jalur utama Pantura untuk menghambat arus lalu lintas.
Pemblokiran dilakukan sekitar pukul 18.00 WIB di depan gapura Desa Widorokandang, Kecamatan Pati. Informasi kemacetan diterima Tim Resmob Satreskrim Polresta Pati melalui laporan masyarakat dan pemantauan situasi lapangan.
Sekitar pukul 19.00 WIB, tim dipimpin Aiptu R turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Setelah memastikan adanya tindakan penghambatan arus lalu lintas, tim segera mengamankan kedua pelaku serta kendaraan yang digunakan.
Polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Chevrolet dan satu unit Ford Ranger yang digunakan untuk memblokir jalan, serta satu ponsel dan satu ponsel merek berbeda milik para pelaku. Para tersangka kemudian dibawa ke Mapolresta Pati untuk pemeriksaan lanjutan.
DI ANCAM 9 TAHUN BUI
Kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 192 ayat (1) KUHP tentang menghalangi atau merusak jalan umum dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara, atau hingga 15 tahun bila mengak
Polresta Pati Menetapkan Dua Tersangka Dalam Kasus Pemblokiran Jalan Pantura (Lingkar Selatan Pati) Desa Widorokandang Pada Jumat (31/10/2025).
Selain itu, turut dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan (ancaman 6 tahun), Pasal 169 KUHP tentang keikutsertaan dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan tindak pidana (ancaman 6 tahun), serta Pasal 55 KUHP tentang perbuatan yang dilakukan bersama-sama.
Kedua pelaku dijerat Pasal 192 ayat (1) KUHP tentang menghalangi jalan umum dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara, atau 15 tahun bila menimbulkan bahaya besar atau kematian.
Sumber 🙁 Humas Polresta Pati)

