
JEPARA, BRANINEWS.ID || Dua pengacara di Jepara bakal berhadapan dengan hukum terkait tindak pidana penganiayaan.Seperti tertulis dalam surat laporan polisi, terlapornya adalah T.M.Simbolon dan B.Budiyanta keduanya pengacara di Jepara yang biasa beracara di Pengadilan Negeri Jepara.
Sedangkan T.Simbolon yang disebut pertama adalah ,pengacara yang belum lama ini menggugat lewat praperadilan Polres Jepara .Gugatan itu terkait klienya Hamatus Sholikah yang dijadikan tersangka oleh reserse Tipikor Polisi Jepara dalam kasus tilep duit bantuan Provinsi ( Banprov) di desa Dudakawu Kecamatan Kembang Jepara.
Hama ,kala itu tidak terima dijadikan tersangka,hingga Hamatus membawa perkaranya ke praperadilan,namun gugatan praperadilan justru ditolak seluruhnya Majelis Hakim Tunggal PN Jepara.
Kedua pengacara tersebut dituduh oleh pelapor memasuki pekarangan tanpa ijin,adapun pengacara satunya melalui aksi dituduh menganiaya salah satu karyawan perempuan PT San Sheng Wood hingga lengan dan tangan karyawan tersebut lebam dan bengkak.
Berdasarkan data yang diterima oleh tim awak media ini,Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi atau (STPLP) bernomor :868/X/2025/SATRESKRIM/POLRES JEPARA/POLDA JATENG.
Surat laporan tersebut telah diteken oleh Sara M Taofiq selaku penyidik dan pelapor.
Dipastikan penyidik Reskrim polres Jepara bakal memanggil kedua pengacara tersebut untuk diperiksa dimintai keterangannya.
Kemudian siapa pelapornya ? Pelapor adalah inisial ( Gannichele Potenza) selaku Komisaris Trading dan Industri PT San Sheng Wood.Dia telah melaporkan tindakan pidana kedua pengacara tersebut ke Polres Jepara,Selasa, 21/10/2025.
Investor 63 tahun kelahiran Italia ini mengadukan T.Mangaratua Simbolon dan Bambang Budiyanto ke Polisi terkait masuk pabrik dan melakukan penganiayaan terhadap karyawan PT San Sheng Wood.
Insiden kasus tindak pidana penganiayaan,bakal terus bergulir hingga ke peradilan umum. Adapun kejadiannya pukul 15.30 WIB,Hari Senin,20 Oktober 2025 .Simbolon CS saat itu masuk lokasi diarea PT San Sheng Wood yang bermarkas di RT 01/01 turut Desa Ngabul Jalan raya Mantingan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.
Teman Simbolon Bambang,sempat melakukan penganiayaan .Korbannya adalah Dian Ageng Qalbina Kamsari (29), perempuan kelahiran Bandung itu mengalami lebam,bengkak akibat pukulan.
TERLAPOR DITUDUH BAWA PALU
Peristiwa berawal,pada Hari Senin (20/10) pukul 15.30 WIB saat terlapor memasuki area PT SSW dengan pengawalan Bupati Desa Ngabul Solekan.
Pada saat terlapor berada di PT SSW,sempat kedua pengacara tersebut berkata,sudah mendapatkan ijin,lalu dari pihak pemilik PT SSW mempersilahkan mereka untuk duduk .
Tiba tiba terlapor justru memegang palu dengan memukul mukul pintu gerbang masuk ruangan PT SSW.
Atas perilaku pengacara ( terlapor) tersebut ,pemilik PT SSW menegurnya,tidak terima ditegur,pelaku justru tersinggung dan marah marah,sembari di tangannya memegangi palu, kemudian korban yang melihat palu tersebut hendak direbutnya.
Terjadilah cek cok perang mulut diantara keduanya, akhirnya palu justru dihantamkan ke arah wajah korban,tepat mengenai dahinya,serta lengan tangannya korban mengalami lebam dan bengkak.Seperti diketahui oleh korban,benda tumpul yg digunakan oleh pelaku berupa palu,rantai besi yang diberi gir.
Atas kejadian itu korban akhirnya dilarikan ke RSUD Kartini untuk mendapatkan perawatan serius.
Korban saat dikonfirmasi awak media ini,mengakui melaporkan pelaku atas perbuatannya yang melanggar tindak pidana.” Iya sudah saya laporkan,dan saya sempat opname di RSUD Kartini Jepara ,atas perbuatan yang dilakukan pelaku”.ujar korban,(1/11) di Jepara.
Di tempat terpisah,saat terlapor di mintai tanggapannya terkait tuduhan penganiayaan,dirinya tidak menamik.Bahkan dirinya sudah tahu kabar dilaporkan di polres Jepara. ” Iya saya sudah tahu dilaporkan”. ujarnya singkat usai sidang kasus Markus.( Tim BRN)



