
SEMARANG, BRANINEWS.ID Dari pantauan media ini,sejak demo jilid pertama (13/8) bulan lalu,hingga demo (31/11). Terbukti perang cyber didunia maya dilakukan antara pro Sudewo dan anti Sudewo.
Terlihat dimedia sosial Facebook, yang pro Botok dan Teguh disanjung bak pahlawan pulang dari perang.Kemudian yang anti Botok dan Teguh dibuli dicaci hingga ke bui.
Keduanya berapi api semangat 45 ,tak mengenal waktu dengan misi mereka adalah melengserkan Bupati Pati Sudewo dikudeta namun gagal.Justru perjuangan mereka tersebut berakhir penyesalan di penjara, itulah Negeri Demokrasi Indonesia.
Diketahui adanya politik praktis menyusupi keduanya,sebab geger Pati adalah pertempuran kedua partai berlogo Kepala Garuda dan partai berlogo Banteng mencereng.

Gebrakan demo besar menghajar Sudewo,dengan berbagai cara dilakukan, seperti demo besar (13 /8) bulan lalu.Meski begitu orang nomor satu di Pati dari Kayen itu tak bergeming,Sudewo kokoh dilindungi konstitusi.
Demo geger babat Pati era saat ini dibawah kordinator Botok alias Supriyono dan Teguh Istiyanto masuk penjara ,hingga menyeret kawan kawan mereka turut berurusan hukum dengan Polisi daerah Jawa Tengah.
Keduanya tercatat sebagai warga perumahan Mutiara Persada Desa Wangunrejo itu dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman 6 tahun hingga 15 tahun penjara. Adapun pasal pertama yang dikenakan yakni terkait penghasutan.
Supriyono dan Teguh juga dijerat Pasal 169 ayat (1) KUHP karena menjadi koordinator organisasi yang melakukan pelanggaran hukum.
Hal itu seperti dijelaskan Dirreskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi, menegaskan pasal yang dikenakan kepada dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) sudah tepat.
Dua pengurus organisasi LSM AMPB, Teguh Istiyanto (49) dan Supriyono (47) alias Botok,ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Jawa Tengah.
Botok alias Supriyono dan Teguh Istiyanto, kedua warga perumahan Mutiara Persada Desa Wangunrejo itu dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman 6 tahun hingga 15 tahun penjara. Pasal pertama yang dikenakan yakni terkait penghasutan.
Dan Pasal 192 ayat (1) KUHP diterapkan karena perbuatan mereka menghalangi jalan umum yang membahayakan keselamatan lalu lintas,”.ujar Ditreskrimum Polda Jateng.
Pasal 160 KUHP diterapkan karena keduanya terbukti menghasut masyarakat untuk melakukan pemblokiran jalan,” kata Dwi di Mapolda Jawa Tengah, Rabu (5/11/2025).
Diketahui adanya politik praktis diduga menyusupi keduanya,sebab geger Pati adalah pertempuran kedua partai berlogo Kepala Garuda dan partai berlogo Banteng mencereng.
Gebrakan demo besar menghajar Sudewo,dengan berbagai cara dilakukan, seperti demo besar (13 /8) bulan lalu.Meski begitu orang nomor satu di Pati dari Kayen itu tak bergeming,Sudewo kokoh dilindungi konstitusi.
( STG/ED/APG-Red)

