JAKARTA, BRANINEWS.ID-Mahkamah
Permohonan ini berawal yang diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite, yang mempersoalkan potensi ketidaksetaraan hukum serta risiko munculnya dwifungsi Polri akibat norma yang dianggap tidak memberikan pembatasan yang tegas.

MK menilai ketidakjelasan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian, serta berdampak pada kepastian karier ASN.

Lalu Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan seluruh permohonan uji materiil terkait Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri, melalui perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Putusan ini berimplikasi pada penegasan batasan penugasan anggota Polri dalam menduduki jabatan di luar kepolisian.

Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan:
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.”tegas Suhartoyo.(BBR/ED/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *