JAKARTA, BRANINEWS.ID- Setelah Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengabulkan seluruh permohonan uji materi Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasannya dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Putusan perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 itu menutup celah hukum yang selama ini memungkinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepaskan status kepolisiannya.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Permohonan yang diajukan Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihit ini mempersoalkan praktik penugasan anggota Polri aktif di berbagai lembaga sipil. Dalam berkas permohonan, turut tercantum sejumlah nama jenderal polisi yang kini memegang jabatan strategis di luar Polri, yaitu diantaranya :

Komjen Setyo Budiyanto menjabat Ketua KPK

Komjen Rudy Heriyanto menjabat Sekjen KKP

Panca Putra Simanjuntak sebagai Pejabat di Lemhanas

Komjen Nico Afinta menjabat Sekjen Kemenkumham

Komjen Marthinus Hukom menjabat Kepala BNN

Komjen Albertus Rachmad Wibowo menjabat Kepala BSSN

Komjen Eddy Hartono menjabat Kepala BNPT

Irjen Mohammad Iqbal menjabat Inspektur Jenderal DPD RI.

Selain itu, kebijakan mutasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 14 Februari 2025 juga menempatkan banyak perwira tinggi Polri ke berbagai posisi di kementerian dan lembaga sipil. Daftar penugasannya antara lain:

Komjen Yan Sultra menduduki Irjen Kementerian Imigrasi & Pemasyarakatan

Komjen I Ketut Suardana menduduki Irjen P2MI

Irjen Mashudi menduduki Dirjen Pemasyarakatan

Irjen Ratna Pristiana menjadi Staf Ahli Pelayanan Publik & Reformasi Hukum

Irjen Alexander Sabar menduduki Dirjen Pengawasan Ruang Digital

Irjen Ahmad Nurwakhid sebagai Stafsus Penegakan Keadilan Kemenko PMK

Brigjen Arif Fajarudin menduduki Irjen V Kementerian ESDM

Brigjen Raja Sinambela menjabat Direktur Siber P2MI

Brigjen Frans Tjahyono menjabat Direktur Penegakan Hukum Lingkungan Hidup

Brigjen Achmadi menjabat Kementerian Ekonomi Kreatif

Irjen Prabowo Argo Yuwono menduduki Irjen Kementerian UMKM.( STG/EDRED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *