Oplus_131072
R.Hartono Pemilik Djarum Kudus grup

JAKARTA, BRANINEWS.ID -Direktur Utama PT Djarum, Victor R.Hartono,dicekal( cegah dan tangkal) oleh Kejaksaan Agung RI terkait dugaan kasus korupsi pada program tax amnesty.

Penjelasan dari Plt Dirjen Imigrasi, seperti dilansir dan dikutip dari berbagai media,Yuldi Yusman mengatakan Dirut PT Djarum Victor Hartono dicekal bersama empat orang lainnya. Dari lima orang yang dicekal adalah

1.Dirut PT Djarum Victor Rachmat Hartono;
2.Ken Dwijugiasteadi, mantan Dirjen Pajak;
3.Karl Layman selaku pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal Pajak
4.Heru Budijanto Prabowo selaku konsultan pajak;
5.Bernadette Ning Dijah Prananingrum selaku Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Semarang.

Semuanya bermula dari pengungkapan dugaan manipulasi dalam proses pengampunan pajak pada periode 2016–2020, yang melibatkan aparatur pajak dan sejumlah nama besar korporasi di tanah air, termasuk pimpinan Grup Djarum.​

Investigasi dimulai ketika penyidik Kejaksaan Agung melakukan serangkaian penggeledahan pada rumah dan kantor para pejabat di Direktorat Jenderal Pajak.Dari pemeriksaan awal, ditemukan indikasi adanya pengurangan nilai kewajiban pembayaran pajak oleh perusahaan-perusahaan besar melalui “kesepakatan tertentu dan pemberian suap” kepada oknum pejabat pajak.

Salah satu pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari modus ini adalah Djarum Group, dimana Victor Hartono menjabat sebagai orang nomor satu.​

Sebelumnya, Kejaksaan Agung memeriksa sejumlah rumah petinggi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan. Tidak hanya rumah, kantor mereka pun turut menjadi target penggeledahan.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejagung, terkait dengan perkara Tax Amnesty, periode 2016-2020.

Komentar para warganet

“Benar ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak tahun 2016-2020 oleh pegawai pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia,” kata Harli, saat dikonfirmasi, Senin (17/11/2025) lalu.

Penggeledahan dan pemanggilan sejumlah saksi menjadi babak baru bagi penyidikan. Nama Victor Hartono tercatat bersama empat nama lainnya untuk dicegah ke luar negeri.

Dalam daftar itu juga terdapat mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, beberapa konsultan pajak, serta kepala kantor pajak di Semarang. Tindakan pencekalan dilakukan demi memastikan kelancaran proses hukum dan mencegah adanya upaya melarikan diri dari tanggung jawab.

Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono dicekal alias dilarang bepergian ke luar negeri oleh Dirjen Imigrasi atas permintaan Kejaksaan Agung. Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tax amnesty di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Direktorat Jenderal Imigrasi telah melakukan pencegahan terhadap lima orang dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tax amnesty di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman mengatakan, pencegahan lima orang agar tidak bepergian ke luar negeri atas permintaan Kejaksaan Agung.

“Yang mengajukan cekal Kejagung,” kata Yuldi, saat dikonfirmasi, Kamis (20/11/2025).

Bahkan berita yg beredar dan viral media sosial maya itu , menyulut banyak berbagai komentar dari para warganet di dunia maya hingga memuji muji nyali menteri keuangan Purbaya Yudhi yang mengungkap korupsi pajak klas kakap.(DBM/STG/EDT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *