
JAKARTA, BRANINEWS.ID-Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejagung telah mengonfirmasi terkait nama-nama pihak yang dicegah untuk ke luar negeri terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak tahun 2016-2020 oleh oknum pegawai pajak.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara terkait Kejaksan Agung yang mengajukan lima orang untuk dicegah ke luar negeri. Salah satunya adalah eks Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi, dan Bos PT Djarum, Victor Rachmat Hartono.
Pencegahan kelima pihak dalam kasus tax amnesty pajak dikaitkan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak tahun 2016-2020 oleh oknum atau pegawai pajak Direktorat Pajak Kementerian Keuangan.
Berkaitan dengan hal tersebut, Purbaya mengakui belum mendapatkan pemberitahuan terkait hal tersebut dari pihak Kejaksaan Agung, namun ia menegaskan membiarkan proses tersebut tetap berjalan.
“Saya belum dapet pemberitahuan dari Pak Jaksa Agung, tapi saya pikir biar saja proses itu berjalan,” jelas Purbaya usai agenda APBN Kita di Kantornya, Jakarta,kepada sejumlah wartawan Kamis,(20/11/2025).
Ketika ditanya perihal kasus tersebut berkaitan dengan temuan Kementerian Keuangan terkait sejumlah perusahaan yang belum tepat waktu membayar pajak, Purbaya menegaskan kedua hal itu berbeda.
Menurutnya, kasus yang ditangani Kejagung berkaitan dengan proses tax amnesty masa lalu. Namun, ia membenarkan beberapa pegawai pajak yang sebelumnya telah dipanggil oleh pihak Kejaksaan Agung.
“Tidak ada permintaan data dari Kejagung ke saya tapi yang jelas ya beberapa orang kita dipanggil ke sana untuk memberi pernyataan, kesaksian apa yang terjadi pada waktu itu. Saya pikir biar saja proses ini berjalan,” tegasnya.
Saat ditanya apakah langkah Kejagung ini merupakan bagian dari upaya bersih-bersih di lingkungan perpajakan, Purbaya menepis anggapan tersebut.
“Saya nggak pernah bersih-bersih, mereka bersih-bersih sendiri. Yang kita ini [ingin sampaikan] adalah ke teman-teman di pajak ya, kerja lebih serius aja udah itu. Itu kan di masa lalu, bukan zaman sekarang, dan saya nggak tahu seberapa kuat kasus itu,” tegasnya.
“Benar kejaksaan Agung sudah meminta pencekalan terhadap beberapa pihak tersebut,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna saat dikonfirmasi, Kamis (20/11/2025).
Berdasarkan penelusuran, Ken adalah mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) 2016–2017. Sementara, Victor Rachmat Hartono merujuk pada Direktur Utama (Dirut) PT Djarum.
Selanjutnya, Karl Layman merupakan pemeriksa pajak muda di Direktorat Jenderal Pajak. Selain itu, Bernadette Ning Dijah Prananingrum merupakan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Semarang dan Heru Budijanto Prabowo merupakan konsultan pajak.
Di tempat terpisah, Plt Dirjen Imigrasi Kemenimipas Yuldi Yusman membenarkan pencegahan lima orang tersebut. Yuldi juga mengatakan kementeriannya sudah melaksanakan permintaan Kejagung. Pencegahan mulai berlaku pada 14 November 2025 dan berakhir pada 14 Mei 2026.
“Benar, sudah dijalankan,” ujar Yuldi.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah sejumlah lokasi terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum atau pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Penggeledahan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak 2016-2020 oleh oknum atau pegawai pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan.
“Saya belum dapet pemberitahuan dari Pak Jaksa Agung, tapi saya pikir biar saja proses itu berjalan,” jelas Purbaya usai agenda APBN Kita di Kantornya, Jakarta,kepada sejumlah wartawan Kamis,(20/11/2025).( F/N/FB/Red)
