
MAGELANG, BRANINEWS.ID
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang menetapkan Kepala Desa (Kades) Sukomulyo, Kecamatan Kajoran, Ahmad Riyadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2022-2023. Ahmad Riyadi yang masih aktif menjabat untuk periode 2019- 2026 itu ditahan di Lapas Kelas IIA Magelang selama 20 hari ke depan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kejari Kabupaten Magelang Robby Hermansyah menjelaskan, penetapan tersangka ini didasarkan pada dua surat perintah penyidikan.
Setelah melalui proses penyidikan, hari ini Ahmad Riyadi resmi ditetapkan tersangka dan ditahan,” kata Robby di Kantor Kejari Magelang Rabu (17/9). Menurut Robby, Ahmad Riyadi diduga menyalahgunakan kewenangan dalam mengelola dana desa. Setelah pencairan anggaran 2022-2023,
Ahmad Riyadi menjalankan sendiri berbagai kegiatan tanpa melibatkan tim pelaksana kegiatan (TPK
Bahkan, kata dia, sejumlah program dijalankan tanpa dasar anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) dan ada kegiatan yang sama sekali tidak dilaksanakan alias fiktif.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Magelang, kerugian negara akibat perbuatan Ahmad Riyadi mencapai Rp 727.990.149. Hingga kini, Ahmad Riyadi belum menunjukkan iktikad baik untuk mengembalikan kerugian negara.
“Ketika kami tanyakan, beliau (Ahmad Riyadi ) mengatakan uang itu habis untuk kepentingan pribadi sehari-hari,” jelas Robby.
Ahmad Riyadi dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Ancaman pidana maksimal adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta.
