
PATI,BRANINEWS.ID-Pembacaan keputusan PTDH dilakukan langsung oleh Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, pada Senin (22/12/2025) di halaman Mapolresta Pati. Briptu Rifki Sarandi sebelumnya bertugas sebagai Banit Samapta Polsek Cluwak Polresta Pati.
Keputusan pemecatan ini diambil setelah melalui proses pemeriksaan dan sidang disiplin yang panjang, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia. Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan menjaga kepercayaan masyarakat.
Polresta Pati resmi memberhentikan secara tidak hormat (PTDH) salah satu anggotanya, Briptu Rifki Sarandi, karena terbukti terlibat dalam kasus perampokan minimarket. Peristiwa perampokan tersebut terjadi di wilayah Pati pada 27 Februari 2024 lalu.(**)
