
JAKARTA, BRANINEWS.ID-Kejagung ( Kepala Kejaksaan Agung) ST Burhanudin menyerahkan uang rampasan dan denda administratif kawasan hutan senilai Rp6,6 triliun di lobi Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (24/12).
Penyerahan ini diwakili oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin ke pemerintah melalui Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.
Selain itu, Kejagung juga menyerahkan laporan capaian 4 juta hektar ke Kementerian Pertahanan dan hasil penertiban kawasan hutan konservasi ke Kementerian Kehutanan.(**)
