Oplus_131072
Prof Jimly Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri

JAKARTA,BRANINEWS.ID—Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, akhirnya angkat bicara mengenai polemik Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang menuai kritik luas karena dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Berbicara di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Rabu, 17 Desember 2025, Jimly menegaskan bahwa setiap peraturan yang diterbitkan oleh lembaga negara, termasuk Perpol, peraturan KPK, peraturan pemerintah, hingga peraturan menteri, harus dihormati dan tetap berlaku sepanjang belum dinyatakan tidak sah oleh pejabat yang berwenang.

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu, tidak semua pihak bisa serta-merta menyimpulkan sebuah peraturan bertentangan dengan hukum dan harus dibatalkan. Ada mekanisme konstitusional yang harus ditempuh.

Jimly menjelaskan, setidaknya ada tiga pihak yang memiliki kewenangan untuk menyatakan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tidak sah atau perlu diubah.

Pertama, institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia itu sendiri. Kapolri sebagai pihak yang menandatangani peraturan tersebut memiliki kewenangan penuh untuk melakukan evaluasi dan mencabut Perpol jika dinilai perlu. Namun, Jimly menekankan bahwa hal ini tidak bisa dipaksakan oleh pihak luar.

“Kita tidak bisa memaksa. Orang dia yang meneken,” ujar Jimly.

Kedua, kewenangan tersebut berada di tangan Mahkamah Agung (MA). Jimly menyebut MA memiliki fungsi judicial review untuk menguji peraturan di bawah undang-undang terhadap peraturan yang lebih tinggi.

Ia bahkan menyoroti aspek teknis dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang berpotensi dipersoalkan secara hukum. Dalam bagian menimbang dan mengingat, Perpol tersebut tidak mencantumkan Putusan MK sebagai dasar pertimbangan.

“Menimbangnya tidak ada sama sekali menyebut putusan MK. Mengingatnya pun tidak menyebut putusan MK,” jelas Jimly.

Yang dijadikan rujukan dalam Perpol tersebut, lanjutnya, adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang belum disesuaikan secara eksplisit dengan putusan MK terbaru.

“Putusan MK yang mengubah undang-undang itu tidak dijadikan rujukan. Maka, kalau mau realistis, jalurnya ya ke Mahkamah Agung,” tambahnya.

Ketiga, Presiden Republik Indonesia juga memiliki kewenangan sebagai atasan institusional Polri. Presiden dapat menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Pemerintah (PP) yang substansinya mengubah atau menyesuaikan aturan dalam Perpol.

Pernyataan Jimly ini memperlihatkan bahwa polemik Perpol Nomor 10 Tahun 2025 bukan sekadar perdebatan opini, melainkan persoalan mekanisme hukum dan tata negara. Di tengah kritik keras dari berbagai kalangan, Jimly menegaskan bahwa penyelesaiannya harus tetap berada di koridor konstitusi dan prosedur yang sah.
“Pejabat atasan punya kewenangan. Presiden bisa menerbitkan PP atau Perpres yang mengubah materi Perpol. Itu lebih praktis. Itu pilihannya,” tutup Jimly.( FEBE/K/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *