
TANGERANG,BRAU.ID-Institusi Polri lagi-lagi tercoreng dengan ulah anggotanya. Kali ini, sepuluh anggota Polresta Tangerang, Banten dikenakan sanksi beragam karena melakukan pelanggaran etik.
Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Tangerang, AKP Iman Ruspandi mengungkap pelanggaran etik di antaranya, skandal perselingkuhan, narkoba dan ugal-ugalan saat membawa kendaraan dinas.
“Sementara satu personel lagi masih sedang menjalani persidangan etik,” ucapnya seperti dikutip media ini dari Antara, Sabtu (27/12).
Menurutnya, sanksi etik dilaksanakan setelah pihak Propam menerima berbagai laporan.
“Kalau perselingkuhan biasanya itu ada istri anggota yang melapor, kemudian juga ada penyalahgunaan narkoba, terus yang ugal-ugalan di tol kemarin sedang diproses persidangannya,” katanya.
Ia mengungkapkan, dari pelanggaran etik tersebut terdapat dua anggota yang sempat dijatuhi hukuman pemecatan dengan tidak hormat (PTDH) karena terlibat kasus narkoba. Namun, keduanya melakukan upaya banding ke sidang etik di Polda Banten sehingga hukuman diringankan menjadi demosi.
“Yang bersangkutan mengajukan banding dan dengan pertimbangan-pertimbangan akhirnya bandingnya diterima sehingga putusan PTDH itu diganti dengan hukuman demosi,” jelasnya.
Selain pelanggaran etik, terdapat empat anggota lainnya dijatuhi sanksi disiplin karena mangkir dari tugas. Salah satu kasus terjadi saat seorang anggota tidak menjalankan tugas pengamanan pemilihan kepala daerah (pilkada) di Serang, Banten.(MDS/BRA/STG)
