Oplus_131072
Bendera Negara Kamboja

JAKARTA, BRANINEWS.ID-Bareskrim Polri memulangkan sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Kamboja. Para korban diduga dipaksa bekerja sebagai admin judi online dan terlibat dalam penipuan daring.

Kasus ini kembali menjadi pengingat ,agar masyarakat lebih waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak jelas prosedurnya.

Proses pemulangan dilakukan melalui koordinasi lintas lembaga, termasuk Kementerian Luar Negeri serta KBRI setempat. Para korban diketahui melarikan diri setelah mengalami kekerasan dan kemudian melapor ke KBRI demi keselamatan.

Salah satu korban diketahui tengah hamil enam bulan, sehingga perlindungan dan pemulangan menjadi prioritas.
“Total ada tiga perempuan dan enam laki-laki yang berasal dari Jawa Barat, Jakarta, Sumatera Utara, dan Sulawesi Utara,” ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Moh. Irhamni, Jumat (27/12/2025).(SIDO/BRA/RD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *