Oplus_131072
KUHP yang baru!, unjuk rasa bisa dipidana


JAKARTA, BRANINEWS.ID-Jumat, 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru resmi berlaku di Indonesia.

Pemerintah sebelumnya telah mengundangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru pada 2 Januari 2023, dengan masa transisi tiga tahun sebelum efektif diberlakukan.

Bersamaan dengan itu, KUHAP Baru juga mulai berlaku setelah disepakati DPR RI dan Pemerintah pada November 2025.

Dua regulasi besar ini menandai perubahan fundamental dalam sistem hukum pidana Indonesia.

Namun, kelompok masyarakat sipil menilai kehadiran KUHP Baru sarat kontroversi.

LBH Jakarta bahkan menyebut 1 Januari 2026 sebagai “hari terakhir kebebasan berpendapat”, sebelum aturan baru ini berpotensi mengancam privasi, membatasi kebebasan berpendapat, dan mengkerdilkan hak-hak minoritas.

Tribunnews mencatat, ada sejumlah pasal kontroversial yang paling banyak diperdebatkan sejak tahap rancangan:

Berikut Pasal Kontroversial KUHP Baru

Pasal Living Law (Pasal 2) 
Mengakui hukum adat atau kebiasaan masyarakat sebagai hukum yang hidup.

Ketidakjelasan batasan menimbulkan kekhawatiran diskriminasi dan kesewenang-wenangan.

Pasal Penyebaran Paham “Lain” (Pasal 188) 
Melarang penyebaran komunisme, marxisme-leninisme, atau paham lain yang dianggap bertentangan dengan Pancasila.

Definisi “di muka umum” diperluas hingga ke ranah digital, sehingga ekspresi di media sosial rentan dikriminalisasi.

Mentri Hukum Supratman Andi Agtas

Frasa “paham lain” yang bertentangan dengan Pancasila dinilai multitafsir dan berpotensi digunakan untuk membungkam diskursus akademik maupun politik.Ment

Pasal Penghinaan Presiden dan Lembaga Negara (Pasal 240–241
Mengatur penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara dengan ancaman pidana hingga 4 tahun.

Kritik terhadap kinerja lembaga berpotensi dipidanakan, meski pasal ini bersifat delik aduan.

Pasal Unjuk Rasa Tanpa Pemberitahuan (Pasal 256) 
Demonstrasi tanpa pemberitahuan kepada aparat dapat dipidana hingga 6 bulan. Dinilai membatasi hak konstitusional warga untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat.

Pasal Tindak Pidana Agama (Pasal 300–305
Memasukkan kembali pasal penodaan agama dan mengenalkan pidana pemurtadan.

Rumusan “penghasutan” dinilai karet dan berpotensi memperburuk intoleransi.

Pasal Perzinaan (Pasal 411) dan Kohabitasi (Pasal 412) 
Mengkriminalisasi hubungan seksual di luar pernikahan dan hidup bersama tanpa ikatan sah.

Meski delik aduan, pasal ini dianggap sebagai intervensi negara ke ranah privat warga.

Pemberlakuan KUHP Baru dan KUHAP Baru hari ini menjadi tonggak sejarah hukum pidana Indonesia.

Namun, kontroversi yang menyertainya menunjukkan adanya tarik-menarik antara kepastian hukum dan kebebasan sipil.

Kelompok masyarakat sipil menegaskan, implementasi pasal-pasal ini akan menjadi ujian besar bagi demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia.

(Tulisan ini dihimpun dari berbagai sumber termasuk dari Koalisi Masyarakat Sipil seperti LBH Jakarta dan ICJR).

Salah satu poin paling krusial yang harus diperhatikan masyarakat, terutama para pengguna media sosial, adalah ancaman pidana bagi mereka yang dianggap menghina Presiden atau lembaga negara.

Dalam aturan anyar ini, seseorang yang dinilai melakukan penghinaan terhadap martabat Presiden atau Wakil Presiden dapat dijerat hukuman penjara hingga tiga tahun.

Tidak hanya Presiden, “serangan” terhadap kehormatan lembaga negara seperti DPR, MA, hingga MK juga memiliki konsekuensi hukum yang serupa.

Batasan Tipis Antara Kritik dan Penghinaan

Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, mengakui bahwa penerapan pasal-pasal ini memerlukan pengawasan ketat agar tidak menjadi instrumen pembungkam kritik.

Ia menyebut bahwa pemerintah telah membekali aparat penegak hukum dengan sosialisasi mendalam terkait batasan “menyerang martabat”.

“Memang ada risiko penyalahgunaan, itu tidak bisa kita nafikan. Namun, di sinilah pentingnya pengawasan publik. KUHP ini disusun untuk menyelaraskan hukum dengan nilai budaya kita,” ujar Supratman dalam keterangannya, dikutip Kamis 1 Januari 2026.

Bukan Hanya Soal Presiden
KUHP baru setebal 345 halaman ini tidak hanya mengatur soal marwah pemimpin negara. Ada sederet aturan ideologis lain yang juga diperketat.

Misalnya, larangan penyebaran paham komunisme atau ideologi lain yang dianggap bertentangan dengan Pancasila, dengan ancaman pidana mencapai empat tahun penjara.(TM/BRADE)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *