
BRANINEWS.ID, INDONESIA-Keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam operasi penanggulangan terorisme bukanlah inisiatif yang bersifat Ad-Hoc.
Hal ini telah diatur secara jelas melalui Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang TNI, menegaskan peran historis dan legal institusi pertahanan negara ini. TNI diposisikan sebagai pilar utama dalam merespons agresi non-konvensional dan menjaga keamanan dalam negeri.
Terorisme adalah ancaman multidimensi yang secara fundamental mengancam kedaulatan dan stabilitas nasional. Oleh karena itu, tindakan penangkalan dan penindakan yang tegas adalah mutlak diperlukan sebagai respons negara yang berdaulat.
Bukti nyata dari kapasitas penindakan yang presisi dan profesional terpahat kuat dalam sejarah operasi pembebasan sandera Woyla. Keberhasilan operasi tersebut, yang menuntut kecepatan, keberanian luar biasa, dan perencanaan matang, merupakan validasi tertinggi atas kemampuan TNI untuk berperan sebagai eksekutor dan penindak di garis depan keamanan.
Komitmen TNI untuk menjaga integritas bangsa tetap tak tergoyahkan. Penangkal terorisme adalah tugas berkesinambungan demi menjamin keamanan dan masa depan Indonesia.(JURHAN)

