
PATI-JAKARTA, BRANINEWS.ID–Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 19 Januari 2026.
Menurut KPK, para calon perangkat desa diminta menyerahkan sejumlah uang dengan kisaran Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang, lebih tinggi dari arahan awal yang disebut berkisar Rp125 juta hingga Rp150 juta.


“KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati. Para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK,” ujar Budi Prasetyo, Selasa (20/1).
Keempat tersangka tersebut yakni Sudewo (SDW) selaku Bupati Pati periode 2025–2030, Abdul Suyono (YON) Kepala Desa Karangrowo Kecamatan Jakenan, Sumarjiono (JION) Kepala Desa Arumanis Kecamatan Jaken, serta Karjan (JAN) Kepala Desa Sukorukun Kecamatan Jaken.
Modus Pemerasan dan Peran “Tim 8”
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu memaparkan, perkara ini bermula dari rencana pengisian 601 jabatan perangkat desa kosong di Kabupaten Pati yang dijadwalkan pada Maret 2026. Informasi tersebut diduga dimanfaatkan oleh tersangka Sudewo bersama pihak-pihak kepercayaannya.
“Sejak akhir tahun 2025, tersangka SDW diduga membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa bersama tim suksesnya. Pada masing-masing kecamatan ditunjuk kepala desa yang juga merupakan bagian dari tim sukses sebagai koordinator, yang dikenal sebagai Tim 8,” jelas Asep Guntur Rahayu.
Barang Bukti Rp2,6 Miliar Disita
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp2,6 miliar yang dikumpulkan dari delapan kepala desa di Kecamatan Jaken. Uang tersebut disita sebagai barang bukti utama.
“Uang yang diamankan sekitar Rp2,6 miliar, disimpan dalam karung berwarna hijau, diikat menggunakan karet dan tali, dengan pecahan mulai Rp10 ribu sampai Rp100 ribu,” ungkap Asep Guntur Rahayu.
Gegernya Bupati Pati Sudewo yang melibatkan sejumlah Kepala Desa terlah jadi tersangka dan dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah, juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
KPK menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana dan peran dari pihak lain.(BB/SUM)
