
Oleh: Lhynna Marlinna
BRANINEWS.ID, INDONESIA -Seorang perwira polisi dengan pernyataan yang sekilas terdengar humanis: “Jambret juga manusia… kalau dikejar jadi panik, jatuh, meninggal, pengejar membuat nyawa orang hilang.”
Sepintas, kalimat ini mengajak kita untuk menghargai nyawa. Namun, mengapa saat membacanya, dada kita sesak oleh amarah? Mengapa rasanya ada logika yang patah?

Jawabannya sederhana: Karena nurani kita tahu, narasi tersebut sedang memutarbalikkan kausalitas (sebab-akibat) dan mencederai rasa keadilan.
- Kausalitas yang Terputus
Logika “siapa yang mengejar, dia yang salah” adalah cara berpikir yang memotong rantai peristiwa. Polisi melihat kejadian hanya dari tengah: ada pengejaran -> ada kematian.
Padahal, akar masalahnya ada di detik pertama: Aksi Kriminal.
Seorang pengejar (korban atau warga) tidak akan pernah menginjak gas kendaraannya jika si pelaku tidak memutuskan untuk merampas hak orang lain. Kepanikan si pelaku bukanlah tanggung jawab korban; itu adalah konsekuensi logis dari risiko yang ia ambil saat memilih jalan kejahatan. Menyalahkan korban atas kepanikan pelaku ibarat menyalahkan api yang membakar tangan orang yang sengaja bermain korek.
- Standar Ganda Kemanusiaan
“Jambret juga manusia,” kata mereka. Benar. Tapi jangan lupa, korban juga manusia.
Manusia yang punya insting purba untuk bertahan (survival instinct). Manusia yang punya refleks melindungi orang yang dicintainya.
Ketika seorang suami mengejar perampok yang melukai istrinya, itu bukan pembunuhan berencana. Itu adalah ledakan adrenalin dan naluri proteksi. Menuntut korban untuk tetap tenang, kalkulatif, dan memikirkan pasal hukum di tengah situasi hidup-mati adalah tuntutan yang tidak manusiawi. Hukum yang memaksa warganya menjadi robot tanpa emosi adalah hukum yang cacat.
- Pesan Berbahaya bagi Masyarakat
Narasi ini mengirimkan sinyal yang mengerikan ke ruang publik.
Kepada penjahat, ia berbisik: “Lari saja. Kalau kamu celaka, korbanmu yang akan kami penjara.”
Kepada orang baik, ia mengancam: “Diam saja. Jangan melawan. Biarkan hartamu hilang, daripada masa depanmu yang hilang di penjara.”
Jika logika ini dibiarkan, kita sedang menciptakan masyarakat yang apatis. Masyarakat yang takut menolong, takut melawan, dan membiarkan kejahatan merajalela karena takut pada hukum yang seharusnya melindungi mereka.
Menemukan Titik Tengah
Kita sepakat, main hakim sendiri (vigilante) yang brutal tidak dibenarkan. Tapi, mengejar pelaku kejahatan untuk menghentikan pelarian bukanlah main hakim sendiri; itu adalah upaya bela paksa (noodweer).
Kematian pelaku tentu disesalkan, tapi menimpakan kesalahan itu kepada korban adalah tragedi hukum yang lebih besar. Hukum tidak boleh hanya tajam pada teks pasal, tapi tumpul pada konteks kejadian.
Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi penegak hukum kita: Bahwa menegakkan hukum bukan sekadar menghukum orang, tapi menegakkan keadilan. Karena hukum tanpa logika dan nurani, hanyalah tirani di atas kertas.
