JAKARTA,BRANINEWS.ID-Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menerbitkan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2026.

Pada tahap awal, mulai 1 Januari 2026 hingga 30 Juni 2026, calon pelanggan baru masih bisa mendaftarkan kartu SIM dengan cara lama — menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) — ataupun langsung melalui verifikasi wajah berbasis biometrik.

Aturan ini, secara resmi mewajibkan registrasi kartu SIM prabayar menggunakan data biometrik pengenalan wajah (face recognition) sebagai bagian dari proses identifikasi pelanggan jasa telekomunikasi di Indonesia.

Regulasi ( undang undang )ini diundangkan sejak 22 Januari 2026, dan sedang dalam masa transisi sebelum penerapan penuh.

Namun, mulai 1 Juli 2026, seluruh pendaftaran kartu SIM baru harus selesai melalui verifikasi biometrik wajah yang tervalidasi.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Edwin Hidayat Abdullah menjelaskan kebijakan ini dirancang untuk memperkuat akurasi identitas pelanggan, sekaligus membatasi ruang gerak pelaku kejahatan digital.

Selama ini, penggunaan NIK dan data KK masih membuka celah penyalahgunaan nomor seluler — misalnya untuk penipuan online, SPAM, atau modus penipuan lain — karena dokumen tersebut bisa dipinjam atau disalahgunakan tanpa sepengetahuan pemilik sah.

Komdigi juga mengatur batasan jumlah kepemilikan nomor prabayar bagi setiap identitas NIK. Dalam aturan baru ini, satu NIK hanya boleh digunakan untuk mendaftarkan maksimal tiga nomor prabayar, tanpa memandang operator seluler yang dipilih. Kebijakan ini dimaksudkan untuk memperkecil praktik kartu aktif yang tersebar secara massal dan digunakan untuk aktivitas ilegal.

Kebijakan baru ini mendapat respons dan persiapan dari sejumlah operator seluler di Tanah Air yang tengah meningkatkan kapasitas sistem verifikasi mereka untuk mendukung implementasi registrasi berbasis pengenalan wajah.

Pemerintah melihat langkah tersebut sebagai bagian dari strategi nasional untuk memperkuat keamanan digital, terutama di tengah dinamika penggunaan layanan telekomunikasi yang semakin kompleks.

Selain memudahkan pengawasan terhadap identitas pemilik nomor, verifikasi biometrik juga diharapkan membantu operator dan otoritas menutup celah penyalahgunaan identitas yang selama ini menjadi pintu masuk kejahatan siber.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *