

JAKARTA, BRANINEWS.ID-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 10 saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa yang dilakukan Bupati Pati Sudewo.
Sepuluh orang saksi yang diseret KPK hari ini kembali dicecar pertanyaan KPK,ada Kepala Dinas berkepala plontos, mantan kepala dinas ketahanan pangan yang pernah dituduh dan duga terlibat korupsi 9 Milyar oleh Hartoyo.Hartoyo mantan sekcam Wedarijaksa bersebrangan dengan Hariyama dan menuduh,Tri terlibat dugaan korupsi anggaran lumbung pangan di Dinas Ketahanan pangan Pati.
Sementara Kepala Desa Semampir yang dikenal Plepuk juga diseret lagi diperiksa,mereka yang di periksa adalah,
1.Tri Hariyama selaku Kepala Dinas Permendes Kabupaten Pati
2.Wisnu Agus Nugroho selaku Ajudan Bupati Pati
3.Yogo Wibowo selaku Camat Jakenan.
4.Sisman selaku Kepala Desa Sidoluhur Karangrowo
5.Sudiyono selaku Kepala Desa Angkatan Lor
6.Imam Sholikin Kepala Desa Gadu
7.Sugiyono Kepala Desa Tambakharjo
8.Parmono Kepala Desa Semampir
9.Agus Susanto Kepala Desa Slungkep
10.Mudasir selaku pihak swasta.mantan anggota DPRD Kabupaten Pati,pernah dijatuhi hukuman dua tahun penjara dalam kasus korupsi dana hibah KONI kabupaten Pati tahun 2012.
Budi mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan di Polresta Pati.
“Hari ini Rabu, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi (TPK) berupa pemerasan dalam pengisian formasi jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan di Jakarta, Rabu,(28/1)
KPK meringkus Sudewo bersama tujuh orang dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Mereka yang diseret KPK adalah,Bupati Pati Sudewo Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono, Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono dan Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken, Karjan.Kini mereka masih meringkuk di bui gedung Merah Putih.
Diketahui sebelumnya,pada 19 Januari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ketiga tahun 2026 di Kabupaten Pati dan menangkap Bupati Pati Sudewo,dan diumumkan tanggal 20 Januari 2026.Resik resik tikus di Bumi Mina Tani, Komisi Pemberantasan Korupsi belum berhenti.(BSM)

