

Oleh: N.Ajipati Penjawi
BRANINEWS.ID , INDONESIA
Praktek Dagang Jual Beli Jabatan Perangkat Desa di Kabupaten Pati dilakukan tidak di tahun 2026 saja ,kasus praktek busuk kebiasaan Kepala Desa di Pati sudah pernah terjadi di tahun 2024 -2025 saat itu PJ Bupati Pati dipegang Henggar Budi Anggoro.
Naas dan apes bagi Sudewo yang kalah dalam taktik peperangan dalam kota.Kader partai Gerindra itu terjerembab dalam kubangan perangkap jebakan yang dipasang oleh lawan politiknya.
KPK juga ditunggu nyalinya untuk membongkar kasus dagang jual beli jabatan Perangkat desa Sebelum tahun 2026, dikubur setahun yang lalu,sebelum Sudewo jadi Bupati Pati.Kasus di Pati telah mendunia,sebab KPK telah membidik Sudewo dan koncone konconya.Dia tidak sendirian dalam krangkeng besi,namun bakal mencatut semua yang terlibat dari praktek serakah dan rakus.
Penyidik KPK juga mendalami terkait perencanaan dana desa, bahkan penyidik KPK mendalami terkait anggaran APBD Pemkab Pati.
Selasa,3/2/2026 KPK telah memanggil Risma Ardhi Chandra dan Riyoso , penyidikan saksi saksi Sudewo dilakukan di Markas Polda Jawa Tengah.
SAKSI BISA MENINGKAT MENJADI TERSANGKA
Dalam hukum pidana diatur antara satus tersangka dan status saksi.Berpijak dalam perspektif hukum Saksi bisa ditingkatkan menjadi tersangka.
Para saksi yang panggil menghadap mesin tik KPK adalah,
1.Camat Margoyoso MOELYANTO
2.Camat Cluwak SUJARTA
3.Camat Tayu IMAM RIFAI
4.Camat Sukolilo ANDIK SULAKSONO
5.Camat Kayen IMAM SOPYAN
6.Camat Pati Kota DIDIK RUSDIARTONO
7.Fitriyana selaku ibu rumah tangga
8.Kepala Desa Tambaharjo SUYONO
Kemelut kasus di Bumi Mina Tani, KPK awalnya meringkus 4 tersangka,dan dugaan KPK makin kuat bahwa Sudewo memasang tarif Rp 125-150 juta kepada para calon perangkat desa.
Lalu tarif dari Sudewo,justru di makelari lagi ,dengan cara dinaikkan lagi tarifnya oleh para kepala desa plekatik Sudewo menjadi Rp 165 juta hingga Rp 225 juta untuk setiap calon perangkat desa.
Yang akhirnya KPK menyita barang bukti uang dagangan pengisian perangkat desa dengan total Rp 2,6 miliar.
Tiga (3 ) tersangka plekatik Bupati non aktif Sudewo dalam kasus pemerasan calon perangkat desa di Pati yang nginap di homestay KPK.
1.Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan ABDUL SUYONO
- Kades Arumanis, Kecamatan Jaken SUMARJIONO
3.Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken KARJAN
Kasus Bupati Pati Non aktif Sudewo adalah kasus dalam pusaran politik.
Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra ikut dipanggil KPK, dia diperiksa sebagai saksinya Sudewo ( Bupati Pati non aktif).Candra etelah namanya di sebut oleh mantan bupati sudewo, hal ini membuat Plt Chandra dan para pendukung nya ketar ketir, karena bagaimana pun Sudewo tidak mau membiarkan kawan -kawanya melenggang bebas,atas dirinya di dalam sel tahanan KPK.
Dikabarkan Sudewo masih mempunyai pengaruh yang sangat besar.di dalam lingkup pemerintahan di kabupaten Pati. Sebab kasus yang dialaminya bisa menyeret siapa saja yang dia catut.Meski yang dicatut tidak terlibat langsung dalam jual beli jabatan.
Fakta dari perdagangan haram jual beli perangkat desa,Plt Bupati Chandra juga turut bertanggung jawab atas kejadian kasus yang menjerat kader partai Gerindra.Sebabnya ,suap dan jual beli jabatan tidak hanya berupa uang, namun juga banyaknya sovenir yang bernilai miliaran rupiah. Benarkah…?
Kabarnya souvernir itu diduga pernah di terima atau di berikan pada wakil bupati Chandra .Kinipun Candra masih leluasa bebas menjabat Wakil Bupati Pati.Dari pihak Pasukan Anti Raswah masih memeriksa Plt Bupati Chandra sebagai saksinya Sudewo.
Melihat perkembangan kasus ini ,bisa juga dalam perspektif hukum dalam rangka penyidikan kasus hukum,Saksi bisa ditingkatkan menjadi tersangka jika ditemukan alat bukti yang cukup.
Mungkinkah Plt Bupati Pati dan saksi lain bisa ke bui terseret arus perkara dagang jabatan perangkat desa dari jual beli perangkat desa di kabupaten Pati…? KPK taringnya ditunggu masyarakat Bumi Mina Tani meringkus pelaku suap pengisian perangkat desa tahun 2024-2025.( Penulis Jurnalis dan Wakil Ketua Umum DPP PWOD -Perkumupulan Wartawan Online Dwipantara)
