KUDUS, BRANINEWS.ID-Dilaporkan ke Polisi oleh Korban ( Suningsih) tanggal 1 Desember 2025 ,sesuai Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Polisi, bernomor:STTLP/78/XII/2025/Reskrim/Res Kds/Polda Jateng, yang ditanda-tangani pamapta Inspektur Dua (Ipda) Ryan Maulana SH.

Laporan tersebut dilakukan gegara Pelaku tidak pernah beritikad baik kepada Korban,yaitu mengembalikan uang Rp 150 juta yang bermula saat AG STW memberi iming iming kerjasama buka warung kuliner dengan janji bagi hasil.

Suningsih (43) Janda 2 anak adalah warga penduduk Kelurahan Wergu Wetan RT 2/RW 4 Kecamatan Kota sebagai korban Penipuan dan Penggelapan ( TIPU GELAP) Rp 150 juta yang ditipu AG STW (39) warga penduduk Desa Peganjaran RT 003/RW 004 Kecamatan Bae (Kudus).

Diungkapkan oleh Ning,saat bertemu dengan awak media ini,Pelaku melakukan aksi liciknya tidak hanya satu dua kali saja, melainkan 8 kali melakukan hal yang sama, bahkan Suningsih mengakui dirinya adalah Korban dari AG STW yang ke 9 kalinya. Pelaku,selain menilep uang Rp 150 juta, sepeda motor milik Suningsih juga digadaikan AG STW kepada orang lain, tanpa sepengetahuan dirinya.

“Sepeda motor saya itu hasil kreditan ,dan saya sudah membayar angsuran yang ke-14 kalinya. Saat ini saya kebingungan atas raibnya motor milik saya sebagai alat untuk bekerja ” ujar Ning di Kudus,1/2/2026.

Perempuan berjaket kuning parasut itu membeberkan kesombongan dan sumbarnya Pelaku kepada Polisi,” Iya Dia pernah seolah olah menakuti saya,bahwa pelaku ( AG STW) tidak takut dengan polisi,”Polisi mana yang berani mengusut dan menangkap saya”, ujar Ning menirukan ucapannya AG STW saat dirinya berkomunikasi dengan pelaku.

Suningsih yang tampak kedua matanya berkaca kaca sembari menambahkan,” Dari 8 kasus penipuan yang dilakukan oleh AG STW,dari korban tidak ada yang berani melapor kepada Polisi, anehnya korban lain pada takut, seolah olah Pelaku punya beking Jenderal”,ucap Ning keheranan.

Respon Polres Kudus dasar laporan Suningsih sudah memanggil via telepon kepada Pelaku, “Dan AG STW sudah dipanggil dua kali di ruang Reskrim Polres Kudus. Termasuk isterinya yang bekerja sebagai Bathil di pabrik rokok Djarum juga diikut dipanggil polisi”.Aku Suningsih.

Kata dia lagi,” Istrinya AG STW, kurang ajarnya,tidak mengakui perbuatan suaminya .Polisi juga belum bertindak untuk menyidik pelaku sesuai aturan hukum pidana.Kejadian ini, saya terpaksa mengungkapkan asal usul penipuan dan penggelapan yang dilakukan AG STW”.ungkap dia(,4/2/2026).

“Bukti laporan laporan saya ada barang bukti yaitu Rekening Bank BRI transfer kepada AG STW Rp 50 juta.”ungkap Korban mengakhiri.
( NAP/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *