JAKARTA, BRANINEWS.ID-Proses pengembalian berkas atau dikenal istilah P-19 kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk dilengkapi.Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan berkas perkara yang dikembalikan akan didalami oleh penyidik.

Penyidik Polda Metro Dalami Berkas Perkara yang Dikembalikan Jaksa Soal Kasus Ijazah Jokowii .Polda Metro Jaya membenarkan berkas perkara klaster dua kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan tersangka Roy Suryo Cs dikembalikan jaksa.

Saat ditanya apakah terdapat saksi baru dalam perkara tersebut, Budi menyebut penyidik masih melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi yang telah diperiksa sebelumnya.

Penyidik tentu akan melakukan pendalaman secara terbuka sehingga semua pihak mendapatkan perlakuan yang sama di mata hukum
“Berkas perkara klaster dua tersangka Roy Suryo Cs sudah dikirimkan ke kejaksaan tapi ada pengembalian dengan catatan untuk melakukan pendalaman terkait tentang saksi ahli – saksi ahli,” ujar Budi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026).
Budi menambahkan,
“Ini langkah penyidik untuk melakukan pendalaman karena ada balasan dari kejaksaan. Saat ini penyidik masih bekerja melakukan proses pendalaman terhadap saksi dan saksi ahli,” ungkapnya.
Menurutnya, pengembalian berkas itu menjadi dasar bagi penyidik untuk kembali mendalami perkara sesuai petunjuk kejaksaan.

“Ini langkah penyidik untuk melakukan pendalaman karena ada balasan dari kejaksaan. Saat ini penyidik masih bekerja melakukan proses pendalaman terhadap saksi dan saksi ahli,”pungkas Kabid Humas.(JKTHUM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *