Kasat Narkoba Polresta Bima Bergelang Borgol

BIMA, BRANINEWS.ID–Tindakan tegas dari Propam Polri yang membekuk Kasat Narkoba Resta Bima merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Dalam dokumentasi visual yang beredar, AKP M terlihat ditangkap dan digiring propam polri dengan pengawalan ketat.

Tampak sejumlah personel bersenjata lengkap, termasuk Polisi Wanita (Polwan) dengan senjata laras panjang dan pendek, tampak terlibat dalam proses pengamanan, menandakan operasi dilakukan dengan prosedur pengamanan tingkat tinggi.
Berdasarkan informasi awal menyebutkan penangkapan AKP M bukan merupakan kasus tunggal.

Perkara pidananya merupakan hasil pengembangan dari penyidikan terhadap oknum anggota Polri lainnya yang terlibat jaringan Narkoba,yakni Bripka IR alias Karol, yang lebih dulu diamankan dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu.

Dari rangkaian penyidikan sebelumnya, aparat telah menetapkan beberapa tersangka lain, termasuk istri Bripka IR serta dua orang rekan yang diduga terlibat dalam jaringan yang sama. Nama AKP M kemudian muncul dalam proses pendalaman kasus.

Pelakunya adalah perwira polisi dengan jabatan mentereng sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polresta Bima berinisial AKP M diringkus tim gabungan Ditresnarkoba dan Bidpropam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa malam, 3 Februari 2026.

Tim gabungan Polda NTB bergerak melakukan penindakan setelah mengantongi hasil pengembangan dan bukti awal yang cukup untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap yang bersangkutan.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat penegak hukum di bidang pemberantasan narkoba. Penindakan terhadap anggota internal disebut sebagai bagian dari komitmen penegakan disiplin dan upaya pembersihan di lingkungan institusi. Polda NTB diharapkan segera memberikan keterangan resmi lanjutan terkait perkembangan perkara tersebut.

Hingga kini, AKP M masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda NTB. Pihak kepolisian menyatakan proses hukum akan dilakukan sesuai prosedur dan menjunjung asas praduga tak bersalah.(BBM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *