JATENG, BRANINEWS.ID–Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan komitmen untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan rakyat dengan pembangunan daerah.
Pemprov Jateng menegaskan Tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan 2026, malah akan diterapkan diskon 5 %.Salah satunya dengan memastikan tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk tahun 2026.

Bahkan, Pemprov tengah mengkaji relaksasi atau diskon PKB sebesar 5 % yang akan berlaku sampai dengan akhir tahun 2026.

Setelah viral dimedia sosial, Netizen ramai ramai menolak kenaikan dan memboikot pajak. Akhirnya pihak Pemprov Jateng angkat bicara.
Seperti disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno, dalam jumpa pers dengan wartawan di ruang Co Working Space, Gedung A Lantai 1 Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jumat, 13 Februari 2026.

Sumarno yang didampingi Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah Muhammad Masrofi.

Kenaikan yang dimaksud, terkait kebijakan opsen yang diterapkan sesuai UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) dan PP 35 Tahun 2023.

“Kami menegaskan, posisi di tahun 2026 dibandingkan tahun 2025 untuk pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah tidak ada kenaikan,” tegasnya.

Sebaliknya, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi bersama wakilnya Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin), menginstruksikan agar diterapkan relaksasi PKB sebesar 5 % untuk tahun 2026.

“Bapak Gubernur memerintahkan pengkajian kemungkinan menerapkan relaksasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2026,” kata Sumarno.( JAT/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *