

Oleh: Lhynna Marlinna
BIMA,BRANINEWS.ID -Di atas kertas, tugas mereka adalah memberantas. Namun di lapangan, sebuah kesaksian mengejutkan mengungkap cerita yang berbeda: ketika hukum diduga bertekuk lutut di hadapan kemewahan, dan seragam aparat justru menjadi alat tawar-menawar dengan jaringan peredaran terlarang.
Skandal ini bukan lagi sekadar desas-desus. Ini adalah nyanyian sumbang dari internal kepolisian yang membongkar dugaan praktik “jual beli kewenangan” di tubuh Polres Bima Kota.
“Alphard atau Jabatan?”
Di balik kacamata hitam dan seragam dinas lengkap dengan lencana emas yang berkilau, sosok AKBP Didik Putra Kuncoro kini menjadi sorotan tajam. Mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, melalui kuasa hukumnya, meniup peluit peringatan yang memekakkan telinga.
Narasi yang dibangun bukanlah tentang penangkapan heroik, melainkan tentang tekanan dari atasan. Malaungi mengaku berada di posisi terjepit: Sediakan mobil Toyota Alphard senilai Rp 1,8 miliar, atau jabatan melayang.
Sebuah pilihan yang mustahil bagi seorang perwira menengah yang bersih, namun menjadi pintu masuk bagi kompromi yang mematikan integritas.
Lingkaran Setan: Menggandeng “Sang Pemain”
Terdesak oleh ultimatum sang atasan, logika penegakan hukum pun jungkir balik. Alih-alih menangkap target operasi, AKP Malaungi diduga terpaksa merangkul mereka. Nama “Koko Erwin” muncul ke permukaan—bukan sebagai tahanan, melainkan sebagai solusi finansial.
Koko Erwin, sosok yang disebut-sebut sebagai pemain utama (cukong) dalam jaringan zat terlarang di wilayah tersebut, melihat ini sebagai peluang emas. Sebuah simbiosis mutualisme yang mengerikan: Uang ditukar dengan kekebalan hukum.
Kesepakatan tercapai. Angka Rp 1,8 miliar disetujui sebagai harga untuk “kebutuhan” sang Kapolres, sekaligus harga untuk membiarkan bisnis gelap Koko Erwin tetap berjalan tanpa gangguan sirine polisi.
Jejak Digital Rp 1 Miliar
Seperti pepatah lama, “serapat-rapatnya bangkai ditutupi, baunya akan tercium juga.” Transaksi ini meninggalkan jejak.
Dari total permintaan, “uang muka” sebesar Rp 1 miliar telah cair. Bukan diserahkan dalam koper di lorong gelap, melainkan melalui jalur perbankan yang kini menjadi bukti fatal. Uang tersebut mengalir deras ke rekening pihak ketiga atas nama Dewi Purnamasari.
Polanya terstruktur:
- Tahap I: Transfer senilai Rp 200 juta.
- Tahap II: Gelontoran dana susulan sebesar Rp 800 juta.
Runtuhnya Benteng Terakhir
Pengakuan ini menjawab pertanyaan besar yang selama ini menghantui masyarakat Bima: Mengapa barang haram tersebut begitu mudah dan leluasa beredar hingga ke pelosok?
Jawabannya kini terkuak secara brutal. Ketika pimpinan tertinggi di wilayah tersebut diduga lebih sibuk memikirkan kenyamanan jok kulit Alphard daripada keselamatan generasi muda, maka pintu gerbang kota telah terbuka lebar bagi kehancuran.
Kasus ini kini bukan hanya tentang satu atau dua oknum. Ini adalah ujian bagi institusi Polri. Apakah “Presisi” hanya sekadar slogan, ataukah pedang keadilan akan benar-benar ditebaskan, bahkan jika harus memotong tangan sendiri?
