Oleh : Lhynna Marlinna
BRANINEWS.ID–Fakta Pahit di Balik Viral Pernyataan Mathur Husairi.Belakangan ini linimasa lagi panas banget membahas pernyataan berani eks Anggota DPRD Jatim, Mathur Husairi. Makasih buat kamu yang udah jeli dan mau kritis mengangkat topik ini. Sorry banget kalau kenyataannya bikin dada makin sesak.

Di saat warga ngos-ngosan antre bayar pajak kendaraan—bahkan rela meminjam uang agar tidak kena denda—ternyata elit daerah malah panen insentif miliaran tiap bulan dari uang tersebut. Emang gpp banget kalau kita merasa ini tidak adil, karena faktanya emang se-jomplang itu!

Berikut adalah bongkar fakta di balik sistem yang bikin masyarakat geram:

  1. Bukan Hoaks, Angkanya Bikin Merinding

Apa yang diungkap oleh Mathur Husairi di podcast bersama Cak Sholeh itu valid dan bukan isapan jempol. Angka Rp 1,7 Miliar per bulan untuk Gubernur dan Rp 900 Juta per bulan untuk Wakil Gubernur adalah hitungan riil.

Dari mana uangnya? Dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dan coba tebak siapa penyumbang terbesar PAD? Betul, keringat jutaan rakyat yang patuh membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

  1. Kok Bisa Legal? Ini “Jurus” Aturannya

Yang bikin makin geregetan, aliran dana miliaran ini masuk ke dompet pejabat secara sah dan jg dilindungi oleh payung hukum negara. Ini bukan uang panas korupsi, melainkan keistimewaan yang dilegalkan. Ada dua aturan sakti yang jadi tamengnya:

Insentif Pemungutan Pajak (PP Nomor 69 Tahun 2010): Aturan ini membenarkan kepala daerah mendapatkan “upah pungut” atau insentif setiap kali target pajak daerah tercapai.

Biaya Penunjang Operasional / BPO (PP Nomor 109 Tahun 2000): Aturan yang menyebutkan bahwa jika PAD sebuah provinsi di atas Rp 500 miliar, kepala daerah berhak menikmati dana operasional hingga maksimal 0,15% dari total PAD.

  1. Matematika Ketidakadilan

PAD Jawa Timur itu raksasa, bisa menembus lebih dari Rp 16-18 Triliun. Angka 0,15% di atas kertas memang terlihat kecil. Tapi begitu dikalikan dengan belasan triliun rupiah, lalu dibagi 12 bulan? Hasilnya langsung menembus angka Rp 1,6 hingga Rp 1,7 Miliar setiap bulannya!

Artinya apa? Setiap kali pemerintah menggelar program “Pemutihan Pajak” dan masyarakat berbondong-bondong tertib membayar, di saat yang sama pimpinan daerah mendapatkan durian runtuh yang luar biasa besar secara otomatis.

Waktunya Kita Kritis!

Sistem ini memang sah secara hukum, tapi apakah pantas secara moral? Saat ekonomi masyarakat sedang berdarah-darah, aturan yang melegalkan pejabat untuk memperkaya diri dari setoran wajib rakyat sudah saatnya dievaluasi ulang oleh pusat. Ini bukan cuma soal Jawa Timur, tapi potret nyata sistem di seluruh Indonesia!(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *