​Oleh:Lhynna Marlinna

BRANINEWS.ID–Malam di kawasan Fiditan Atas, Kota Tual, seharusnya beringsut sepi dan tenang. Namun, bagi keluarga AT, seorang remaja 14 tahun yang masih duduk di bangku MTs Negeri Maluku Tenggara, Kamis (19/2) dini hari itu berubah menjadi awal dari duka kehilangan yang tak terperi.

​Di bawah langit malam Tual, sebuah insiden tak terduga mengubah jalannya takdir. Bripda MS, anggota Satuan Brimob Kompi 1 Batalyon C, tengah menjalani tugas patrolinya. Regu tersebut baru saja membubarkan sekelompok remaja yang diduga terlibat keributan dan balapan liar di kawasan tersebut.

​Setelah situasi dirasa kondusif dan sebagian personel mulai beranjak meninggalkan lokasi, Bripda MS dan beberapa rekannya masih bersiaga. Di tangannya, ia menggenggam sebuah helm taktikal.

​Hanya berselang kurang dari sepuluh menit kemudian, sorot lampu dari dua sepeda motor memecah kegelapan, melaju dari arah Ngadi menuju Tete Pancing. Kendaraan itu dikendarai oleh kakak-beradik: KT (15) memimpin di depan, sementara sang adik, AT, mengikuti di belakangnya.

​Bermaksud memberikan isyarat di tengah gelapnya jalan, Bripda MS mengayunkan helm taktikalnya ke udara. Motor sang kakak berhasil melintas mendahului posisi petugas dengan aman. Namun, nahas tak dapat ditolak bagi sang adik. Saat AT melintas, ayunan berat dari helm tersebut tepat menghantam wajahnya di bagian pelipis mata.

​Benturan keras itu seketika merenggut keseimbangan sang remaja. AT kehilangan kendali atas sepeda motornya, membentur bagian belakang motor sang kakak, hingga keduanya terhempas keras ke atas aspal jalanan.

​Harapan untuk menyelamatkan nyawa AT sempat menyala saat ia segera dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun untuk mendapat pertolongan medis intensif. Namun, luka yang membekas terlalu berat. Pukul 13.00 WIT siang harinya, remaja belasan tahun itu menghembuskan napas terakhir, meninggalkan seragam madrasah yang tak akan pernah ia kenakan lagi.

​Langkah Hukum di Tengah Duka

​Kematian tragis AT menuntut keadilan. Pada Sabtu (21/2), Kapolres Kota Tual, AKBP Whansi Des Asmoro, berdiri di hadapan publik dalam sebuah konferensi pers untuk merinci kronologi kejadian nahas tersebut.

​Langkah cepat diambil oleh penyidik dengan meminta keterangan dari 14 saksi, mulai dari pihak keluarga korban hingga rekan-rekan anggota Brimob yang berada di lokasi. Melalui gelar perkara pada Jumat (20/2) malam, status Bripda MS resmi dinaikkan menjadi tersangka.

​Kini, ia telah ditahan di Rutan Polres Tual. Bersamanya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti saksi bisu tragedi itu: helm taktikal yang menjadi alat petaka, dua unit sepeda motor, hingga kunci motor korban.

​Bripda MS dihadapkan pada pertanggungjawaban hukum yang berat. Ia dijerat dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara berdasarkan Pasal 35 juncto Pasal 14 perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta ancaman lima tahun penjara berdasar Pasal 474 ayat 3 KUHP. Selain sanksi pidana, palu sidang kode etik Polri juga siap menanti untuk mengadili kelalaiannya dalam bertugas.

​Kasus ini masih terus bergulir, berupaya mencari titik terang keadilan bagi AT, seorang anak yang mimpinya terhenti paksa oleh sebuah ayunan isyarat di malam yang kelam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *