KUDUS,BRANINEWS.ID–Pemerintah Kabupaten Kudus memastikan tidak akan mentolerir praktik pungli demi menjaga kepercayaan publik dan kepastian hukum dalam pelayanan retribusi daerah.

Terkait pungli parkir di pasar Kliwon ,Bupati Kudus Sam’ani Intakoris angkat bicara,dia menegaskan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) segera turun tangan menindak oknum petugas parkir di Pasar Kliwon yang menarik tarif di atas ketentuan Peraturan Daerah (Perda).

Hal itu ia sampaikan usai dikonfirmasi awak media yang menemukan adanya penarikan tarif parkir mobil sebesar Rp10 ribu di kawasan Pasar Kliwon. Pernyataan tersebut disampaikan Bupati setelah memimpin kegiatan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pensiun Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Maret dan 1 April 2026 di Pendapa Kabupaten Kudus, Senin (23/2/2026).

Samani mengingatkan praktik penarikan parkir di Pasar Kliwon tidak disamakan dengan momentum Dandangan. Menurut dia, Dandangan bersifat insidental dan bukan retribusi parkir reguler, melainkan titipan kendaraan dalam rangka event tertentu.

“Kalau memang ditemukan tarif melebihi ketentuan Perda, itu tidak bisa dibenarkan. Itu sudah masuk kategori pungli. Saya minta Saber Pungli, Inspektorat, dan Polres segera menindaklanjuti,” tegasnya kepada wartawaban.

Seperti ketentuan Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif parkir di Pasar Kliwon ditetapkan Rp2 ribu untuk sepeda motor dan Rp3 ribu untuk kendaraan roda empat. Meski sudah diatur oleh peraturan, preman berkedok parkir dengan praktek di lapangan ditemukan penarikan hingga Rp10 ribu untuk mobil.

“Jangan disamakan dengan Dandangan. Itu kegiatan insidental, bukan parkir harian. Untuk parkir reguler di pasar, harus patuh dengan ketentuan Perda,” tegas Sam’ani

Sementara Kabid Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Agus Sumarsono, mengakui pihaknya menerima laporan soal pungutan liar parkir pasar Kliwon.
Pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak ketiga atau pemenang lelang pengelolaan parkir.”Sudah saya sampaikan ke pemenang lelang. Kalau sudah melebihi tarif Perda ya sudah menyalahi aturan,” ujar Agus.( STG/EDL/KR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *