PATI JATENG ,BRANINEWS.ID
“Memerintahkan mengeluarkan dari tahanan segera setelah putusan. Mengembalikan seluruh barang bukti kepada yang berhak,”
(Ketua Majelis Hakim PN Pati)

Pengadilan Negeri Pati menggelar sidang putusan terdakwa Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto.
Sidang dimulai sekira pukul 10.30 WIB.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Muhammad Fauzan, Hakim Anggota Wira Indra Bangsa, dan Muhammad Taofik.Sidang berlangsung secara terbuka untuk umum. Terlihat warga yang hadir memenuhi ruang sidang

Tampak kedua terdakwa dihadirkan langsung di ruang Cakra dengan mengenakan kemeja warna putih. Kemeja terdakwa Teguh dibagian punggungnya bertuliskan ‘Rawe Rantas Malang Putung Pejabat Menindas Waktunya Digulung’

Lalu kemeja yang dikenakan Botok di punggungnya bertuliskan ‘tangkap Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi sebagai dalang utama kriminalisasi’.

Botok dan Teguh usai divonis bebas temui pendemo

Hakim Ketua Muhammad Fauzan mengatakan kedua terdakwa dijatuhi tindak pidana pengawasan dan diperintahkan untuk dikeluarkan dari tahanan setelah putusan diucapkan.

Kedua terdakwa divonis tindak pidana masing-masing 6 bulan tanpa dijalani. Kedua terdakwa .seperti disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim,kedua terdakwa dikeluarkan dari tahanan setelah sidang putusan.

“Terdakwa dijatuhi pidana pengawasan, diperintahkan untuk dikeluarkan dari dalam tahanan setelah diputuskan”, ucap Ketua Majelis Hakim Muhammad Fauzan yang memimpin sidang di Ruang Cakra PN Pati, Kamis (5/3/2026).

Dikatakan lagi oleh Ketua Majelis Hakim, kedua terdakwa ditetapkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama di muka umum.

“Mengadili terdakwa Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto ditetapkan “BERSALAH” dalam tindak pidana melakukan bersama-sama secara lisan di muka umum,” ujar Fauzan saat
memimpin persidangan.

“Kedua menjatuhkan tindak pidana satu dan dua dengan tindak pidana penjara masing-masing 6 bulan, ketiga memerintahkan agar kedua ini tidak perlu dijalani dengan syarat umum tidak melakukan tindak pidana lagi selama tindak pidana pengawasan,”tegas Fauzan.

Menurut Ketua Majelis Hakim,kedua terdakwa dipidana dengan penjara masing-masing 6 bulan. Namun tindak pidana penjara ini tidak perlu dijalani. Kedua terdakwa agar segera dikeluarkan dari tahanan.( DTJ/BRO/ BRA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *