
Oleh : Darius Leka S.H .M.H
JAKARTA, BRANINEWS .ID–Fenomena “lapor-melapor” di tengah masyarakat seringkali menyisakan ketakutan kolektif. Muncul sebuah pertanyaan besar yang menghantui ruang publik; “Jika saya melaporkan dugaan kejahatan namun polisi menyatakan tidak ada pidana, apakah saya bisa dipidanakan balik?”
Ketakutan ini bukan tanpa alasan. Di tengah meningkatnya kesadaran hukum, risiko jeratan laporan balik (counter-report) seringkali dijadikan senjata untuk membungkam pelapor.
Praktisi hukum dan Advokat Darius Leka, S.H., menegaskan bahwa pada prinsipnya, Pelapor dilindungi oleh undang-undang selama laporan tersebut didasari pada niat baik dan fakta yang ia ketahui.
“Hak setiap warga negara untuk melapor dijamin oleh konstitusi. Tidak boleh ada orang yang merasa terintimidasi untuk melaporkan dugaan kejahatan hanya karena takut dipidana balik jika laporannya gugur di tengah jalan,” ujar Darius dalam sebuah diskusi edukasi publik di Jakarta.
Secara hukum, jika laporan dihentikan melalui Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SP3) karena tidak cukup bukti atau bukan merupakan tindak pidana, hal itu tidak secara otomatis menjadikan si pelapor sebagai pelaku fitnah.
Seseorang baru dapat dipidana balik jika terbukti melakukan Laporan Palsu atau Pengaduan Fitnah. Berikut adalah rujukan hukum utamanya;
- Pasal 220 KUHP; Barang siapa memberitahukan tentang adanya suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa perbuatan itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
- Pasal 317 KUHP; Tentang pengaduan fitnah, yakni sengaja mengajukan pengaduan palsu kepada penguasa untuk menyerang kehormatan seseorang.
Poin krusial; kata kunci dalam pasal-pasal tersebut adalah “Mengetahui” dan “Sengaja”. Artinya, harus ada niat jahat (mens rea) dari pelapor untuk menjerumuskan orang lain dengan informasi yang ia tahu persis adalah bohong.
Indonesia memiliki mekanisme perlindungan melalui UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Pasal 10 ayat (1) secara tegas menyatakan;
“Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas laporan, kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya…”
Meskipun terdapat tuntutan hukum terhadap Pelapor, tuntutan tersebut harus ditunda hingga kasus yang ia laporkan telah diputus oleh Pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.
Untuk menghindari risiko hukum, Advokat Darius menyarankan masyarakat memperhatikan langkah-langkah berikut;
- Validasi Data; Pastikan informasi yang dibawa bukan sekadar rumor atau asumsi.
- Gunakan Bahasa yang Tepat; Saat melapor, sampaikan sebagai “dugaan” atau “peristiwa yang dialami/dilihat”, bukan langsung menghakimi seseorang sebagai pelaku tanpa bukti.
- Konsultasi Hukum; Jika ragu, diskusikan dengan lembaga bantuan hukum atau Advokat untuk membedah apakah unsur pidananya terpenuhi.
Negara hukum tidak boleh membiarkan masyarakatnya takut melapor. Penghentian penyidikan oleh kepolisian adalah hal biasa dalam proses penegakan hukum dan tidak serta-merta memberi jalan bagi laporan balik, kecuali jika sejak awal pelapor memang berniat melakukan rekayasa kasus.

