
Foto : Praperadilan Yaqut ditolak Hakim Tunggal sah jadi tersangka KPK
JAKARTA, BRANINEWS.ID–Hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (11/3/2026) memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut terkait status tersangkanya dalam kasus kuota haji tambahan 2024 yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi serta Perma Nomor 4 Tahun 2016. Hakim juga menilai sebagian argumentasi pemohon sudah masuk ke pokok perkara sehingga tidak relevan untuk diuji dalam praperadilan.
Putusan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi ditolak. Namun yang justru ramai dibicarakan publik bukan hanya putusannya—melainkan momen ketika para pendukungnya melantunkan selawat Asygil di luar sidang.
“Menolak permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya,” kata hakim saat membacakan putusan.
Kubu Yaqut sebelumnya berargumen penetapan tersangka oleh KPK tidak memiliki dasar hukum yang cukup. Tim advokat menilai prosedur dalam KUHAP Baru belum dipenuhi karena klien mereka disebut hanya menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka tanpa surat penetapan resmi sebagaimana diatur Pasal 90.
Namun yang menarik perhatian publik terjadi di luar substansi hukum. Seusai sidang, sejumlah pendukung yang hadir di pengadilan justru membaca selawat Asygil secara bersama-sama sebagai bentuk dukungan moral kepada Yaqut.
Video momen tersebut cepat menyebar di media sosial dan memicu berbagai reaksi. Ada yang menilai itu bentuk doa dan solidaritas, namun ada pula yang mempertanyakan apakah praktik religius seperti itu pantas muncul dalam konteks perkara hukum.
Sidang praperadilan memang berakhir dengan penolakan. Tetapi perdebatan di ruang publik justru baru dimulai—antara dukungan spiritual, simbol politik, dan proses hukum yang sedang berjalan.
Menurut Anda, selawat di tengah kasus hukum ini lebih tepat disebut dukungan moral atau justru membawa simbol agama ke ruang perkara?
Video momen tersebut cepat menyebar di media sosial dan memicu berbagai reaksi. Ada yang menilai itu bentuk doa dan solidaritas, namun ada pula yang mempertanyakan apakah praktik religius seperti itu pantas muncul dalam konteks perkara hukum.(PRA /TOL)
