
JAKARTA, BRANINEWS.ID–Bayangkan skenario ini; Anda telah menyisihkan sebagian besar pendapatan bulanan selama tiga tahun, membayar cicilan tepat waktu, dan merawat mobil di garasi seolah itu adalah anggota keluarga. Namun, saat krisis finansial menghantam dan pembayaran tersendat satu bulan, seorang pria berbadan tegap datang mengklaim bahwa kendaraan tersebut adalah milik perusahaan pembiayaan (leasing) dan berhak ditarik saat itu juga.
Narasi “kendaraan ini milik leasing sampai lunas” telah menjadi mitos urban yang menyesatkan masyarakat Indonesia selama puluhan tahun. Faktanya, secara anatomi hukum perdata dan jaminan, klaim tersebut bukan hanya keliru, tetapi berpotensi melanggar hukum.
Banyak debitur (nasabah) terjebak dalam pola pikir bahwa mereka hanya “menyewa” kendaraan hingga angsuran terakhir. Namun, jika kita membedah dokumen kontrak pembiayaan, realita hukumnya berbicara lain.
Dalam perspektif hukum asasi, hubungan antara nasabah dan perusahaan pembiayaan melibatkan dua akad besar; Perjanjian Jual Beli antara nasabah dengan dealer, dan Perjanjian Pembiayaan antara nasabah dengan leasing.
“Begitu kwitansi pembelian diterbitkan atas nama konsumen dan unit diserahterimakan, maka secara yuridis, hak milik (eigendom) telah berpindah dari penjual ke konsumen,” ujar Darius Leka, S.H., M.H., seorang praktisi hukum dalam diskusi terbatas di Jakarta. “Leasing tidak pernah membeli mobil itu untuk dirinya sendiri; mereka hanya membayarkan harganya atas nama konsumen.”
Mengapa BPKB ditahan? Di sinilah instrumen Jaminan Fidusia bermain. Berdasarkan UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Mari kita bedah Pasal 1 angka 2 UU tersebut;
“Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud… sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu.”
Secara substansial, leasing hanyalah pemegang Hak Jaminan. Mereka memiliki hak untuk didahulukan (prefere) jika debitur gagal bayar, namun mereka bukanlah pemilik objek tersebut. Kepemilikan tetap ada pada nasabah, namun “dibatasi” oleh status jaminan yang terdaftar di Kantor Pendaftaran Fidusia.
Ada alasan taktis mengapa perusahaan pembiayaan membiarkan mitos kepemilikan ini berkembang; Kekuatan Eksekusi.
Jika masyarakat sadar bahwa kendaraan itu adalah milik mereka (yang sedang dijadikan jaminan), maka aksi penarikan paksa oleh debt collector di jalanan menjadi tindakan yang sangat riskan secara pidana. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019, perusahaan pembiayaan tidak boleh melakukan eksekusi sepihak tanpa kesepakatan mengenai “cedera janji” (wanprestasi) dan kesukarelaan debitur dalam menyerahkan objek jaminan.
“Jika debitur keberatan menyerahkan kendaraannya, maka eksekusi harus melalui penetapan pengadilan. Tidak ada lagi ceritanya ‘main tarik’ di jalanan dengan dalih kendaraan milik leasing,” tegas Darius
Edukasi hukum bagi masyarakat sangat krusial untuk menghindari intimidasi. Berikut adalah pasal-pasal yang melindungi posisi nasabah sebagai pemilik sah;
- Pasal 368 KUHP (Pemerasan); Jika penarikan dilakukan dengan ancaman atau kekerasan.
- Pasal 365 KUHP (Pencurian dengan Kekerasan); Jika unit diambil paksa di jalan tanpa prosedur hukum.
- Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011; Yang mengatur bahwa pengamanan eksekusi jaminan fidusia harus seizin dan didampingi pihak kepolisian.
Jika leasing benar-benar pemilik, mengapa mereka membutuhkan Sertifikat Jaminan Fidusia? Adanya sertifikat tersebut justru menjadi bukti pengakuan bahwa unit tersebut adalah milik nasabah yang “dijaminkan” kepada mereka.
Hasil investigasi dan pengalaman selama menjadi Kuasa Hukum saat memberikan bantuan hukum menunjukkan masih banyak perusahaan pembiayaan yang tidak mendaftarkan akta fidusia ke Kemenkumham untuk menekan biaya operasional. Praktek ini disebut “Fidusia di Bawah Tangan”.
Secara hukum, jika jaminan tidak didaftarkan secara resmi, maka perusahaan leasing sama sekali tidak memiliki hak eksekutorial. Mereka hanyalah kreditur konkuren biasa yang tidak memiliki hak istimewa untuk menyita unit. Dalam kondisi ini, tindakan mengambil kendaraan secara paksa adalah murni tindak pidana pencurian atau perampasan.
Kendaraan yang Anda cicil adalah aset Anda. BPKB yang ada di tangan leasing hanyalah “tanda sandera” hukum agar Anda menyelesaikan kewajiban pembayaran. Status leasing adalah sebagai Penerima Fidusia (kreditur), dan Anda adalah Pemberi Fidusia (debitur sekaligus pemilik).
Sebagai masyarakat yang melek hukum, penting untuk;
- Meminta salinan Sertifikat Jaminan Fidusia saat kontrak ditandatangani.
- Jangan pernah menandatangani surat penyerahan kendaraan jika Anda merasa tidak sanggup membayar namun masih ingin menempuh jalur negosiasi atau restrukturisasi.
- Pahami bahwa gagal bayar adalah sengketa perdata, bukan alasan bagi siapa pun untuk melakukan tindakan premanisme.
Sudah saatnya narasi hukum diluruskan; Anda bukan penyewa, Anda adalah pemilik yang sedang berjuang melunasi amanah.(**)
