
BRANINEWS.ID –Yang lagi rame dijagat maya Kudus,kasus Kamtibmas yang meresahkan warga,satu orang maling yang hobi nyolongi SPM warga diringkus tim gabungan.Polisi bergerak cepat meringkus pelaku ketika berada di rumah orang tuanya .
Sebelumnya polisi melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus berdasarkan laporan pencurian sepeda motor yang terjadi pada 5 April 2026 di Desa Kajar,Dawe, Kudus.
Selanjutnya Reskrim Polsek Dawe bersama Satreskrim Polres Kudus berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga di wilayah Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus.
Pelaku yang dikenal punya ilmu welut putih,berhasil ditangkap dalam operasi gabungan pada Selasa dini hari, 14 April 2026.Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.30 hingga 01.30 WIB di Dukuh Bakaran, Desa Piji, Kecamatan Dawe.
Maling berinisial FA (25),dari aksi pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Supra,sebelumnya dilaporkan hilang saat diparkir di area persawahan Dukuh Dapur, Desa Kajar.
Sementara Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Plt. Kasat Reskrim AKP Kanzi Fathan menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Satreskrim Polres Kudus, Unit Reskrim Polsek Dawe, serta Jatanras Polda Jawa Tengah.
“Pelaku berhasil kami amankan setelah dilakukan penyelidikan dan analisa dari keterangan saksi serta barang bukti yang ada. Saat diamankan, pelaku berada di rumah orang tuanya,” kata AKP Kanzi, Selasa (14/4).
Aksi pelaku yang berulang kali ini sempat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Polsek Dawe, Sat samapta Polres Kudus bersama warga bahkan melakukan patroli selama hampir satu minggu untuk mengantisipasi aksi pelaku yang dinilai sudah sangat meresahkan.
Saat pelaku berhasil diamankan. Banyaknya warga yang telah geram membuat petugas harus bertindak cepat dengan segera membawa pelaku ke Polres Kudus guna menghindari potensi tindakan yang tidak diinginkan.
“Karena massa cukup banyak, pelaku langsung kami amankan dan dibawa ke Polres Kudus untuk menjaga situasi tetap kondusif,” tambahnya.
AKP Kanzi menegaskan, penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi juga selalu menghimbau warga lebih waspada dalam menjaga kendaraan bermotor, saat diparkir di tempat terbuka.
“Kami mengingatkan agar masyarakat tidak meninggalkan kunci di kendaraan dan selalu meningkatkan kewaspadaan. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan,”tuturnya.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
