Oleh : Iwan Singa

TASIKMALAYA, BRANINEWS.ID– Dalam negara demokratis, lembaga intelijen seperti BAIS memang bekerja dalam ruang yang terbatas dan sensitif, sehingga tidak seluruh operasionalnya dapat dibuka ke publik maupun diawasi secara vulgar oleh lembaga politik.

Namun prinsip kerahasiaan tidak identik dengan kekebalan. Ketika muncul dugaan tindakan di luar mandat, melampaui tupoksi, atau menyentuh hak-hak sipil warga negara, maka pertanyaan publik menjadi sah dan perlu dijawab melalui mekanisme institusional yang akuntabel.

Sebagai contoh sorotan atas dugaan tindakan terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, semestinya dipandang bukan sebagai ancaman bagi negara, melainkan ujian bagi profesionalisme aparat.

Dalam standar demokrasi modern, kekuatan negara dihormati bukan karena tak tersentuh kritik, tetapi karena berani menjelaskan batas kewenangannya secara tegas, legal, dan bertanggung jawab.

Intelijen militer pada prinsipnya memang dibentuk untuk memantau potensi ancaman pertahanan, membaca pergerakan kekuatan militer asing, menganalisis dinamika kawasan, serta mengantisipasi rongrongan yang datang dari luar negeri terhadap kedaulatan negara.

Fungsi utamanya berorientasi pada keamanan strategis, bukan masuk ke ranah sipil tanpa dasar hukum yang jelas. Karena itu, profesionalisme intelijen diukur dari ketepatan membaca ancaman eksternal, kemampuan pencegahan dini, dan kepatuhan pada batas kewenangan negara hukum. Negara kuat bukan ketika seluruh warga diawasi, melainkan ketika ancaman nyata dapat dikenali dan ditangani secara presisi tanpa melanggar prinsip demokrasi.

Catatan penting:

Menurut para pakar intelijen militer internasional, keberhasilan sebuah badan intelijen pertahanan ditentukan oleh fokusnya pada deteksi ancaman eksternal, kemampuan membaca perubahan geopolitik, serta penyediaan analisis strategis yang akurat bagi pengambil keputusan militer dan negara.

Dalam praktik modern, intelijen militer tidak dinilai dari luasnya pengawasan domestik, melainkan dari ketepatan memetakan kekuatan lawan, mencegah infiltrasi asing, melindungi aset strategis nasional, dan bekerja dalam koridor hukum serta kontrol sipil demokratis.

Ketika fungsi ini bergeser ke ranah di luar mandat pertahanan, maka risiko penyalahgunaan kewenangan dan penurunan profesionalisme akan semakin besar.

Loch K. Johnson – Akademisi yang kritis terhadap penyimpangan intelijen, menekankan pentingnya pengawasan sipil (oversight).

  • Christopher Andrew – Sejarawan intelijen MI5, mengkaji evolusi dan kesalahan intelijen secara objektif.
  • David Omand – Mantan koordinator intelijen Inggris, menekankan prinsip legalitas, proporsionalitas, dan etika operasi.

Intinya: pakar-pakar ini sepakat bahwa intelijen profesional harus berbasis akurasi, disiplin tinggi, kontrol hukum, dan plausible deniability—bukan tindakan kasar atau sembrono yang merusak legitimasi negara.

16 April 2026
IWAN SINGADINATA.
(KONTRIBUTOR BERITA DAERAH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *