
Foto : Dua Saudara Iwan Kurniawan Lukminto dan Iwan Setiawan Lukminto dituntut 16 Tahun
BRANINEWS.ID || Dua petinggi Sritex Grup, Direktur Utama Iwan Kurniawan Lukminto dan Komisaris Iwan Setiawan Lukminto, dituntut 16 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (20/4/2026).
Dua bersaudara bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, dituntut hukuman 16 tahun penjara dalam kasus korupsi fasilitas kredit PT Sritex. Jaksa juga menuntut keduanya membayar denda Rp 1 miliar.
Pembacaan tuntutan itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Fajar Santoso dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (20/4/2026).
Dalam sidang tersebut, dihadirkan tiga terdakwa, yakni Iwan Setiawan Lukminto, Iwan Kurniawan Lukminto, dan Allan Moran Severino selaku Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006-2023.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Iwan Setiawan dengan pidana penjara selama 16 tahun dikurangi masa penahanan,” kata Fajar di Pengadilan Tipikor. Sama seperti Iwan Setiawan, Iwan Kuniawan dan Allan Moran pun dituntut JPU penjara selama 16 tahun dikurangi masa penahanan.
Selain itu, JPU menuntut ketiga terdakwa membayar denda sebesar Rp 1 miliar, yang jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu 1 bulan, kekayaannya disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.
“Jika hartanya tidak cukup, maka diganti pidana penjara selama 190 hari,” ujarnya.
Ketiganya juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 677 miliar. Jika dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, dia tidak membayar uang pengganti, harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Keduanya juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider kurungan 190 hari serta uang pengganti sekitar Rp677 miliar.
Jaksa menyatakan keduanya terbukti melakukan TPPU dan merugikan negara hingga Rp1,3 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengajuan kredit BUMD di sejumlah bank daerah.
Hal yang memberatkan, terdakwa dinilai tidak mendukung pemberantasan korupsi dan menikmati hasil kejahatan, sementara yang meringankan belum pernah dihukum. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan pada 27 April 2026.(HADI WJ)
