Foto: atas Bupati Tulungagung dan bawah adik Bupati Tulungagung

TULUNGAGUNG, BRANINEWS.ID || Alasan KPK memeriksa Jatmiko adalah hubungan kekerabatan dengan tersangka Gatut Sunu Wibowo. Apalagi Jatmiko juga sebagai pejabat, membuat KPK menduga dia mengetahui praktik-praktik korupsi yang dilakukan Gatut Sunu Wibowo.

Setelah KPK menetapkan Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka, belasan pejabat Tulungagung akhirnya dipulangkan. Termasuk Jatmiko sebagai adik tersangka Gatut Sunu Wibowo.

Jatmiko Dwijo Seputro anggota DPRD Tulungagung merupakan adik dari Gatut Sunu Wibowo yang kini berstatus tersangka korupsi pemerasan kepala OPD. Jatmiko sempat dibawa ke Gedung KPK Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan, (20/04/2026).
Diketahui bahwa Jatmiko merupakan kader dari PDI Perjuangan yang kini menjadi anggota DPRD Tulungagung.

Waka Bidang Sumber Daya PDI Perjuangan Jawa Timur, Pulung Agustanto mengaku belum memanggil Jatmiko setelah diperiksa KPK di Jakarta. Pihaknya akan melihat jalanya proses hukum dalam perkara ini.

“Belum memanggil yang bersangkutan. Karena kami akan lihat proses hukumnya,” ucapnya saat Muskercab PDI Perjuangan Tulungagung pada Minggu 19 April 2026.

Seperti dikatakan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Jatmiko merupakan adik kandung dari Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo. Jatmiko sempat diperiksa di Gedung KPK sebagai saksi kasus korupsi kakaknya.

“Dalam pemeriksaan JAT berstatus sebagai saksi. JAT merupakan adik kandung dari GSW,” ujarnya saat rilis pada Sabtu 11 April 2026 lalu. Kami memeriksa yang bersangkutan untuk mendalami lebih jauh praktik GSW. Karena ini modusnya baru. Dalam beberapa kali OTT, kami tidak menemukan modus seperti ini,” terangnya.(KATUNG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *