
BATANG,BRANINEWS.ID||Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat Batang mengenai risiko tinggi merekam konten sensitif di perangkat digital. Polres Batang menegaskan akan terus memburu sosok di balik akun Telegram yang menjadi pemicu tersebarnya video tersebut untuk memastikan konstruksi hukum yang adil.
Satreskrim Polres Batang tengah mendalami kasus penyebaran video asusila yang viral sejak Sabtu 18 April 2026. Kasus ini diduga bermula dari iming-iming uang sebesar Rp250 juta dari sebuah akun Telegram misterius yang menjanjikan pembayaran atas konten video tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terduga pria mengaku nekat mengirimkan video tersebut karena motif ekonomi. Pelaku dibalik akun Telegram tersebut awalnya membangun kepercayaan dengan kedok tawaran pekerjaan endorsement melalui TikTok.
Kanit PPA Polres Batang, Ipda Maulidya Nur Maharanti, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menaikkan status penanganan kasus ke tahap penyidikan. Saat ini, kepolisian fokus melacak jejak digital melalui telepon genggam milik terduga pria yang telah dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Semarang.
Awalnya, korban diminta mengirimkan konten biasa seperti foto pemandangan atau video mentah untuk dipromosikan dengan bayaran kecil. Tercatat ada empat kali transaksi awal dengan total Rp750 ribu (rincian Rp100 ribu, Rp200 ribu, Rp150 ribu, dan Rp300 ribu) yang dikirimkan kepada terduga pria guna menanamkan rasa percaya.
Setelah percaya, akun tersebut menawarkan kesepakatan besar senilai ratusan juta rupiah untuk video sensitif. Namun, setelah video dikirim, janji uang ratusan juta tersebut tak kunjung cair, dan akun tersebut menghilang.
“Maksud tujuan si laki-laki tersebut memang uang. Dikirim dengan nominal awal deal mereka 220 juta (hingga 250 juta). Setelah dikirim di Telegram, orang tersebut hilang dan videonya sudah tersebar di seluruh platform,” tambah Ipda Maulidya.
Hingga saat ini, polisi masih menimbang posisi hukum kedua belah pihak. Ipda Maulidya menekankan bahwa pihak perempuan diduga tidak mengetahui jika video dewasa tersebut diduplikasi dan disembunyikan dalam folder khusus.
“Kami akan melakukan gelar nantinya untuk penetapan tersangka, baik dari kedua belah pihak atau salah satu pihak. Perlu pendalaman dikarenakan dari perempuan ini sendiri tidak mengetahui sama sekali bahwa memang video tersebut diduplikasi,” jelasnya. Selain ponsel, polisi telah mengamankan lima barang bukti, termasuk tiga setel pakaian yang digunakan dalam video dan sebuah flashdisk.
Meski kedua belah pihak dikabarkan telah menempuh jalur kekeluargaan dengan melangsungkan pernikahan pada Minggu malam, 19 April 2026, proses hukum terkait tindak pidana ITE dan penyebaran konten tanpa izin tetap berjalan.
“Kami sudah menitipkan HP terduga ke Labfor Polda Jateng di Semarang untuk mengembalikan semua memori dan juga video-video yang ada di HP dia. Rencana kedepannya akan kami lakukan penetapan tersangka,” ujar Ipda Maulidya saat memberikan keterangan resmi, Kamis 30 April 2026.(TM/BRN)
