​Oleh: Lhynna Marlinna

JAKARTA – Ruang sidang tiba-tiba terasa lebih gerah dari biasanya. Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel “Noel” Ebenezer, baru saja mendengar ketukan palu tuntutan dari jaksa penuntut umum: 5 tahun penjara. Kasusnya? Dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

​Namun, bukan angka 5 tahun itu yang kemudian meledak di lini masa media sosial, melainkan sebaris kalimat sarkas yang meluncur dari mulutnya pasca-sidang:

​“Mending saya korupsi banyak sekalian.”

​Sebuah ucapan spontan yang lahir dari rasa frustrasi, namun langsung memicu polemik hebat di ruang publik. Kalimat ini bukan lagi sekadar pembelaan seorang terdakwa, melainkan sebuah tamparan keras yang membuka kembali borok lama dalam sistem peradilan kita.

​Antara Satire Frustrasi dan Luka Publik

​Di satu sisi, ucapan Noel menangkap pemikiran bawah sadar yang selama ini bersemayam di kepala banyak orang. Publik sering kali disuguhi tontonan paradoks: pelaku pemerasan atau korupsi dengan nominal yang relatif lebih kecil—meski tetap tidak bisa dibenarkan—harus menghadapi tuntutan yang nyaris serupa, atau bahkan lebih berat, daripada mereka yang menggarong uang negara hingga triliunan rupiah. Noel seperti sedang menyuarakan disparity of sentencing (ketimpangan hukuman) dengan cara yang paling ekstrem dan telanjang.

​Namun di sisi lain, kalimat “mending korupsi banyak sekalian” adalah narasi yang berbahaya jika ditelan mentah-mentah. Bagi sebagian besar warganet, ucapan ini dinilai tidak patas keluar dari mulut seorang figur publik. Di tengah perjuangan berat bangsa ini melawan mentalitas korup, meromantisasi atau menormalisasi kejahatan finansial dengan skala yang lebih besar justru melukai rasa keadilan masyarakat bawah. Korupsi, baik seribu rupiah maupun triliunan rupiah, tetaplah sebuah pengkhianatan terhadap amanat publik.

​Celah Pungli di Balik Sertifikasi K3

​Di luar drama retorika di ruang sidang, kasus yang menjerat Noel ini sebenarnya membuka tabir yang jauh lebih krusial: karut-marut birokrasi di sektor ketenagakerjaan.

​Sertifikasi K3 bukan sekadar urusan selembar kertas formalitas. Ini adalah benteng pertahanan terakhir bagi keselamatan dan nyawa para pekerja di lapangan. Ketika proses pengurusannya justru diduga menjadi ladang pemerasan dan transaksional, maka yang dipertaruhkan bukan lagi sekadar integritas jabatan, melainkan nyawa buruh dan kepastian hukum bagi dunia usaha.

​Artinya, tuntutan 5 tahun penjara ini seharusnya menjadi alarm keras bagi pembenahan sistem birokrasi di kementerian terkait agar celah-celah pemerasan serupa bisa ditutup rapat.

​Menakar Efek Jera yang Adil

​Polemik ucapan Noel ini pada akhirnya melemparkan kembali sebuah pertanyaan reflektif kepada kita semua, terutama para penegak hukum: Apakah sistem hukum kita sudah benar-benar objektif dan memberikan efek jera yang setara?

​Ketika hukum dirasa tajam ke bawah atau tebang pilih berdasarkan panggung politik, maka ruang sidang hanya akan melahirkan terdakwa-terdakwa yang merasa menjadi korban ketidakadilan, bukan pelaku yang bertobat. Di titik inilah ucapan kontroversial Noel menemukan pembenarannya di mata sebagian publik, sekaligus menjadi rapor merah bagi konsistensi hukum di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *