
BRANINEWS.ID|| Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, menjelaskan bahwa fungsi utama aparat penegak hukum adalah menangkap dan memproses pelaku sesuai jalur hukum, bukan menghakimi atau menghilangkan nyawa di lapangan.
Menurutnya, penggunaan senjata api harus ditempatkan sebagai opsi terakhir atau last resort, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 yang berpegang pada prinsip proporsionalitas, kebutuhan mendesak, dan kepatutan hukum.
Pembentukan Tim Pemburu Begal oleh Polda Metro Jaya menuai tanggapan kritis dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Lembaga ini menegaskan tidak mempermasalahkan langkah tegas kepolisian dalam menangkap pelaku kejahatan jalanan, namun dengan syarat mutlak: penindakan tidak boleh diikuti dengan penembakan yang merenggut nyawa, kecuali dalam kondisi darurat yang mengancam keselamatan.
Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, menjelaskan bahwa fungsi utama aparat penegak hukum adalah menangkap dan memproses pelaku sesuai jalur hukum, bukan menghakimi atau menghilangkan nyawa di lapangan. Menurutnya, penggunaan senjata api harus ditempatkan sebagai opsi terakhir atau last resort, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 yang berpegang pada prinsip proporsionalitas, kebutuhan mendesak, dan kepatutan hukum.
“Harusnya ditangkap dan diproses hukum, bukan dibunuh. Kalau dibunuh, polisi kehilangan fungsi utamanya sebagai penegak hukum. Penggunaan kekuatan hanya boleh dilakukan jika kondisi benar-benar mengancam nyawa petugas atau masyarakat,” tegas Fadhil, Selasa (19/5/2026).
Kekhawatiran LBH mengarah pada potensi tindakan represif yang berlebihan di lapangan. Fadhil menyinggung pengalaman masa lalu saat menjelang perhelatan Asian Games 2018, di mana operasi penekanan kriminalitas jalanan kala itu diduga memakan korban jiwa hingga belasan orang. Ia khawatir hal serupa terulang dengan dibentuknya tim khusus pemburu begal saat ini.
“Kami menduga kuat ada pola operasi yang sama, dan kami temukan ada 15 korban meninggal waktu itu. Inilah yang kami khawatirkan terjadi lagi sekarang,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Polda Metro Jaya memberikan penjelasan resmi terkait pedoman kerja anggotanya. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, menegaskan bahwa tindakan tegas dan penggunaan senjata api tetap berlandaskan aturan main. Penembakan hanya akan dilakukan jika pelaku terbukti membawa senjata, melawan secara berbahaya, atau berusaha melarikan diri dengan cara yang membahayakan orang lain.
“Apabila mereka terlihat menggunakan senjata api dan akan menggunakannya untuk melawan petugas atau membahayakan masyarakat, kami tidak akan ragu mengambil tindakan tegas dan terukur. Selain dari kondisi itu, penindakan dilakukan secara prosedural,” jelas Iman dalam konferensi pers.
Sebagai contoh penerapan di lapangan, pihak kepolisian merujuk kasus pencurian sepeda motor di Cikarang Pusat, Bekasi, baru-baru ini. Saat beraksi, dua pelaku diketahui tidak membawa senjata, namun saat hendak ditangkap ditemukan memiliki senjata api. Petugas pun melepaskan tembakan terukur ke arah kaki untuk melumpuhkan, bukan membunuh tersangka tersebut.
Pernyataan LBH ini pun memicu reaksi beragam dari publik. Menariknya, di tengah penolakan terhadap tindakan represif pada pelaku kriminal jalanan, banyak warga justru menyuarakan pendapat berbeda. Banyak masyarakat menginginkan ketegasan setara atau bahkan hukuman tembak mati justru diberlakukan bagi para koruptor. Menurut pandangan warga, kerugian yang ditimbulkan koruptor bagi negara dan rakyat jauh lebih besar dan merugikan dibanding kejahatan jalanan, sehingga dianggap pantas mendapatkan sanksi berat yang sama.
Isu ini kini menjadi perdebatan publik yang kompleks: di satu sisi muncul kekhawatiran akan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum, namun di sisi lain masyarakat mendambakan keadilan yang setara dan ketegasan hukum, terutama terhadap kejahatan yang merugikan keuangan negara. Hingga kini, berbagai argumen tersebut terus bergulir, dengan harapan hukum dapat berjalan adil, tegas, dan mencerminkan rasa keadilan masyarakat luas.(JAK)
