
JAKARTA, BRANINEWS.ID || Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, menegaskan tekad kliennya sudah bulat dan bahkan telah dicantumkan secara tertulis dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat diperiksa di Kejaksaan. Sony, yang merupakan salah satu dari tiga tersangka dalam perkara bernilai triliunan rupiah itu, menyatakan tak akan segan-segan mengungkapkan seluruh fakta, bukti, hingga nama-nama tokoh berpengaruh yang selama ini bersembunyi di balik layar.
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, berencana mengajukan permohonan resmi menjadi justice collaborator – saksi yang bekerja sama penuh dengan penegak hukum – dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.
Pak Sony sudah menyatakan siap menjadi justice collaborator. Tekad ini sudah dituangkan jelas dalam BAP saat pemeriksaan di Kejaksaan. Sony ingin membuka kasus ini secara terang-benderang, sekaligus membantah tuduhan yang menuduhnya sebagai dalang utama,” ujar Krisna dalam keterangan persnya, Kamis (4/6/2026).
Langkah tegas ini diambilnya untuk membongkar kasus secara menyeluruh sekaligus menepis tuduhan yang menyebut dirinya sebagai otak utama praktik jual beli titik pendirian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Pak Sony sudah menyatakan siap menjadi justice collaborator. Tekad ini sudah dituangkan jelas dalam BAP saat pemeriksaan di Kejaksaan. Sony ingin membuka kasus ini secara terang-benderang, sekaligus membantah tuduhan yang menuduhnya sebagai dalang utama,” ujar Krisna dalam keterangan persnya, Kamis (4/6/2026).
Lebih mengejutkan lagi, Krisna mengungkapkan bahwa keterlibatan dalam kasus ini tidak hanya terbatas pada lingkungan internal BGN semata.
Menurut pengakuan Sony, jaringan korupsi ini telah menjalar hingga ke lingkungan lembaga tinggi negara, baik dari unsur eksekutif maupun legislatif.
“Yang jelas dari keterangan klien saya, kasus ini melibatkan tokoh-tokoh besar dari kalangan eksekutif maupun legislatif. Ia siap membuka semuanya, tidak akan menutupi satu pun, asalkan mendapatkan perlindungan hukum yang layak,” tegasnya.
Jika permohonan Sony disetujui jaksa, maka dirinya berhak mendapatkan perlindungan hukum dan potensi pengurangan atau bahkan penghapusan hukuman, sebagai ganti kesediaannya membantu penegak hukum menjerat pihak lain yang lebih berperan besar. Momen ini dinilai sebagai titik balik krusial yang berpotensi membuka kedok besarnya kebocoran uang negara dalam program yang digadang-gadang untuk menyehatkan generasi bangsa itu.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Sony bersama dua mantan pucuk pimpinan BGN – Dadan Hindayana dan Lodewyk Pusung – sebagai tersangka. Ketiganya diduga bersekongkol melakukan sejumlah penyimpangan berat: mulai dari mengatur kelulusan mitra kerja yang tidak memenuhi syarat, menentukan pemasok secara tidak wajar, hingga menaikkan harga pengadaan pangan dan perlengkapan hingga ratusan persen demi mengantongi keuntungan pribadi dan kelompok.
